DIALOG HUKUM : REGULASI KONTEN MULTIMEDIA

Internet merupakan sarana yang sungguh efektif untuk menyalurkan opini masyarakat serta meningkatkan kreatifitas anak-anak muda bangsa Indonesia. Namun patut disayangkan konten yang berisi muatan yang melanggar hukum, etika dan kesusilaan sangat marak berkembang di dunia maya saat ini, seperti adanya situs-situs pornografi, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau ancaman kekerasan dan menakut-nakuti, berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).

Mencermati perkembangan dunia virtual ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama Kantor Kementerian Hukum dan HAM  wilayah Jawa Barat pada tanggal 8 Mei 2010 di Bandung menyelenggarakan Dialog Hukum dan non Hukum  tentang  Regulasi Konten Multimedia : Antisipasi perkembangan Information and Communication Technology (ICT) terkini. Dalam forum ini 3 (tiga) pembicara yaitu Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH,MH.FCBArb, menyampaikan topik mengenai Regulasi Konten Multimedia , Dr. Ir. Cahyana Ahmad Jayadi, MH mengenai Industri Kreatif di bidang ICT menuju persaingan global dan Andrew Darwis (Pendiri KASKUS/”kasak-kusuk” jaringan komunitas pengguna internet), mengenai Kreativitas Anak Negeri dalam Optimalisasi ICT (suatu pengalaman membangun KASKUS). Forum ini dihadiri peserta dari kalangan Pemerintahan, Perguruan Tinggi dan Komunitas Industri Kreatif Bandung.

Menurut Prof Ramli konten pornografi dan pelanggaran hak cipta di internet perlu diwaspadai. Bisnis situs pornografi di dunia sangat fantastis mencapai US $ 97.000.000.000. Apibla kita ke Google search : “sex” akan tersaji 662.000.000 situs, 568.981 video, 157.000.000 gambar dan 111.057.569 blog pornografi yang diunduh oleh : 28.258  orang/detik (sebagian dari Indonesia). Hal ini membahayakan bagi remaja/ABG yang belum matang akan terstimulasi hormonal untuk melakukan perbuatan sexual sebelum waktunya. Dalam hal ini peranan dan kontrol orang tua dan lingkungan  sangat diperlukan mengingat serbuan situs pornografi tidak terbendung dan sukar diberantas karena belum ada alat/filter yang betul-betul dapat menyaring dan mensterilkan situs pornografi  dalam internet. Oleh karenaya regulasi pemerintah diperlukan untuk mengatur konten multimedia dan melindungi masyarakat dari kerugian yang ditimbulkannya. Di ingatkan pula oleh Prof. Ramli untuk mengakses situs-situs  yang sudah mencantumkan “trust mark” yaitu tanda yang menyatakan bahwa situs yang sedang diakses sudah melalui sertifikasi kebenarannya seperti trust mark verisign atau cybertrust yang ter-update.

Dalam forum tersebut Dr. Cahyana  secara panjang lebar menyampaikan perkembangan ICT terkini yang menyangkut  kreativitas global yang ditandai dengan perkembangan masyarakat menuju Generasi-C dengan ciri-ciri diantaranya sebagai masyarakat kolektifitas yang terhubung satu sama lain secara online (connected collective) berperilaku secara berkelompok (swarm behavior) bertindak spontan (spontaneous) tidak bisa terlepas dari gadget (cyborg/social oxygen). Selanjutnya adalah  penting bagaimana kita mengarahkan dan memberi dukungan kepada masyarakat generasi-C terutama generasi muda Bandung yang sangat kreatif-kreatif ini  sehingga tercipta ekosistem yang menunjang industri kreatif melalui dukungan pengaturan regulasi  dan dukungan kelembagaan baik pemerintah maupun swasta. Dengan adanya otonomi daerah Pemerintah Daerah Bandung dapat mengeluarkan Perda pengaturan multi media dengan menitik beratkan kepada  “benefit” yang didapat.

Selanjutnya Andrew Darwis salah seorang pendiri KASKUS/”kasak-kusuk” suatu jaringan komunitas internet menyampaikan sejarah berdirinya KASKUS. Pada awalnya KASKUS berkembang secara underground dan organik dan banyak postingan-postingan yang memuat pornografi sehingga tidak banyak dikunjungi terutama oleh kaum perempuan, namun setelah berlakunya UU ITE keadaan membaik sehingga saat ini KASKUS di klaim sebagai situs forum komunitas terbesar di Indonesia dengan member yang tercatata 1.659.227 (data per 7 Mei 2010) dan dikelola oleh PT Data Media Indonesia sebagai perusahaan pada bulan November 2008. Misi dari KASKUS  sendiri adalah memberikan kemudahan koneksi internet dengan menenpatkan server di Indonesia sehingga dapat mendorong kreatifitas anak muda Indonesia yang berbakat dibidang ICT untuk menghasilkan konten-konten lokal untuk menciptakan industry kreatif yang dapat  bersaing di dunia global.

Pada ahirnya forum menyimpulkan perlu adanya regulasi konten multimedia yang didahului dengan edukasi dan sosialisai melalui uji publik dan melibatkan seluas-luasnya para stakeholder dan maysarakat agar regulasi di bidang konten multi media mencapai sasaran yang diharapkan. Pada dasarnya kita semua menginginkan ber internet secara sehat dan aman. (NH-Pusdok)