Dengar Pendapat Kemenkumham dengan Komisi I DPD RI Bernuansa Familiar.
Jakarta, Warta BPHN.
Pertemuan Dengar Pendapat antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di ruang rapat Komisi I DPD RI, Gedung DPRI RI, Kamis (20/11) bernuansa familiar. Dalam Laporannya Menteri Hukum dan HAM , Yasonna H Laoly yang didampingi Sekjen. Ambeg Paramarta, Dirjen. PP Wicipto Setiadi, Kapusrenkumnas, Agus Subandiryo yang didampingi Kabid, Prolegnas, Tongan Silaban, menyampaikan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi yang dipimpinnya.
Disampaikan juga oleh beliau penjelasan terhadap Nawa Cita kedalam implementasi tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM yang berkaitan dengan kepentingan Daerah,yaitu 1. Bidang Peraturan Perundang-undangan; 2. Bidang Hak Asasi Manusia; 3). Bidang Pembinaan Hukum; 3). Bidang Pemasyarakatan; 4). Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; 5) Bidang Administrasi Hukum Umum; 6). Bidang Keimigrasian; dan 7). Bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Dijelaskan juga bahwa di bidang Peraturan perundang-undangan bahwa RUU yang telah selesai tahap pembahasan sebanyak 5 (lima) RUU dan RUU yang berlum selesai pembahsan bersama DPR RI sebanyak 7 (tujuh) RUU. Sementara dalam Penyusunan RUU dalam Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) sebanyak 6 (enam) RUU serta Penyusunan RPP sebanyak 5 (lima) dan Rperpres 2 (dua). Dalam Harmonisasi RPP telah melakukan pengharmonisasian sebanyak 242 (dua ratus dua puluh dua), dan melakukan Fasililtasi perda sebanyak 31 provinsi, 51 Kabupaten dan 22 kota. Dalam Litigasi RPP telah dilakukan penangan atas permohonan pengujian UU sebanak 111 perkara dan sudah disampaikan keterangan Presidennya sebanyak 52; Penangan atas pengujian RPP dibawah UU sebanyak 8 serta penanganan atas perkara gugatan dabn TUN sebanyak 6.
Hal lain yang disampaikan oleh menkumham, Yasonna, adalah Bidang Pembinaan Hukum. Dengan detail beliau sampaikan bahwa dalam melaksanakan pembinaan hukum nasional serta dalam rangka menunjang restrukturisasi program dan anggaran pusat dan daerah, Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan beberapa aktifitas, antara lain menggandengan Divisi Pelayanan Hukum di kantor wilayah dalam hal : Pertemuan Berkala Anggota JDIHN di seluruh Indonesia; Peresmian Desa Sadar Hukum di Daerah; Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum di Seluruh Indonesia; Diseminasi Pedoman Penyusunan Prolegda dan Temu Konsultasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Hukum di wilayah.
Selain itu Kegiatan Divisi Pelayanan hukum yang berkaitan dngan tugas Pembinaan Hukum Nasional antara lain: Pelaksanaan Bantuan hukum litigasi dan non litigasi; Pelaksanaan dibidang hukum meliputi Penyusunan Prolegda; Bimbingan Teknis Penyusunan NA/Prolegsa; Peta penyusunan Peta Permasalahan Hukum; Penelitian Hukum dan Peningkatan dan Pengembangan JDIH serta pelaksanaan kegiatan pelayanan Hukum dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Langkah optimalisasi Pelayanan yang digagas oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional meliputi peningkatan dan pengembangan website bphn.go.id; Penyusunan dan Penyempurnan JUKLAK dan JUKNIS pembuatan modul-modul kegiatan BPHN di daerah; Selain itu Penyusunan instrumen penilaian satandar pelayanan minimal kegiatan BPHN di wilayah khusunya pelaksanaan bantuan hukum serta Peningkatan publikasi hasil-hasil kegiatan BPHN khususnya pengkajian dan penelitian hukum dan menyebarkannya ke kantor wilayah dan instansi terkait melalui website bphn.go.id, jelas beliau. *tatungoneal