Dekan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Berkonsultasi ke BPHN

Dekan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Berkonsultasi ke BPHN

 

Jakarta, WARTA-bphn.

 

Dekan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulloh, Fakultas Syariah, dan Hukum, Muslimin, beserta dengan beberapa dosen, berkonsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jl. Mayjen. Sutoyo – Cililitan Jakarta, Senin [21/7].

Kehadiran rombongan tersebut disambut oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi yang di dampingi oleh Kapusrenkumnas, Agus Subandriyo, Kapuslibang SHN, Yunan Hilmy, Kapusdoksiskumnas, Buddy Wihardja dan Kapusluh, Bambang Palasara serta beberapa staf setingkat eselon III dilingkungan BPHN.

Kehadiran UIN Syarif Hidayatulloh ke Kantor Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional ada beberapa hal yang hendak dikonsultasikan, yakni mengenai Pengkajian hukum, penelitian hukum serta perencanaan hukum, dan kami mengharapkan masukan untuk kurikulum pendidikan hukum, demikian harapan yang disampaikan dekan fakultas hukum UIN sehingga Fakultas Hukum UIN dapat menciptakan sumberdaya manusia yang berdayaguna untuk masyarakat. Selain itu pihak UIN juga menyampaikan beberapa program unggulan yang telah dan akan dilaksanakan oleh pihak fakultas hukum, seperti kerjasama pendidikan dengan pihak Australia serta program bantuan hukum  dengan Mahkamah Agung dan beberapa donatur dari luar negeri untuk masyarakat kurang mampu.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BPHN, Wicipto Setiadi menyambut baik apa yang disampaikan oleh UIN, namun perlu kami sampaikan bahwa untuk kurikulum belum dapat kami jawab sehubungan hal tersebut bukan domain kami, namun untuk hal lain dalam hal pengkajian hukum, perlu kami sampaikan bahwa BPHN mempunyai Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, yakni Yunan Hilmy, dalam pelaksanaan kerjanya membantu pusat perencanaan pembangunan hukum nasional dalam pembuatan Naskah Akademis, yang disebut dengan Pra perundang-undangan.

Demikian juga dengan pasca, BPHN mempunyai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang di Kelola oleh Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Pusat Penyuluhan Hukum yang dalam tusinya menyampaikan informasi pada masyarakat mengenai perundang-undangan.

Serta beberapa Jurnal Hukum yang dikelola oleh BPHN, mungkin UIN dapat masuk dalam kegiatan-kegiatan penulisan dalam jurnal BPHN yang telah terakreditasi.

Kegiatan yang dimulai dari pk. 09.30 WIB diakhiri dengan pemberian beberapa cendremata dari kedua pihak.*tatungoneal