Jakarta, Warta-BPHN.
Badan Pembinaan Hukum Nasional merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak henti-hentinya melakukan penataan-panataan yang berkaitan dengan regulasi, baik dari penyusunan Naskah Akademik, Penyelarasan, Prolegnas maupun dalam sumber daya manusia.
Begitu juga yang dilakukan dalam kegiatan Continuing Legal Edication dengan bahasan mengenai Evaluasi Regulasi dengan menghadirkan narasumber, Budiman Soedarsono dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta moderator, Yance dari NGO.
Plh. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Agus Subandriyo dalam pembukaannya di Aula Mudjono Kantor BPHN, Selasa, (5/5), menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini merupakan tusi dari Pusat penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional. Untuk itu kepada para peserta khususnya para pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional diharapkan untuk tetap intens mengikuti kegiatan ini hingga akhir. Hal ini diperlukan untuk mendalami upaya-upaya perbaikan regulasi yang kelak menjadi tanggungjawab bersama. Kenapa hal ini perlu disampaikan, agar para pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat memberikan kontribusi atau dapat memecahkan persoalan-persoalan yang menyangkut dengan hukum. Ada keinginan dari pimpinan agar Badan Pembinaan Hukum Nasional menjadi Panglima Hukum, pengertiannya bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat menjawab persoalan-persoalan yang terjadi dibidang hukum, bahkan diharapkan BPHN menjadi Legal Opinium resmi pemerintah. Hal ini yang menjadi tantangan bersama termasuk penataan Sumber Daya Manusia, jelas Agus.
Sementara dalam pendalaman materi CLE tentang Evaluasi Regulasi disampaikan oleh Budiman Soedarsono (Bappenas) lebih menekankan pada Pemahaman mengenai Policy, regulasi dan Diskresi; Kuantitas regulasi yang tidak terkendali; Kualitas Regulasi tidak terkendali, Kualitas Regulasi tak terjaga; Evaluasi Regulasi dalam Konsep Rerformasi Regulasi; Model Analisis Peraturan Perundang-undangan (MAPP); Rencana Aksi serta Integrasi Perumusan Kebijakan Pembentukan Regulasi.
Kegiatan ini selain dihadiri oleh para pegawai BPHN, baik para peneliti hukum, para struktural maupun para JFU juga mengikutsertakan pegawai dari Balitbangham Kementerian Hukum dan HAM serta beberapa undangan di luar Kementerian Hukum dan HAM. *tatungoneal