BPHN.GO.ID - Jakarta. Pejabat Fungsional di lingkungan pemerintahan tak perlu pusing lagi dalam pengelolaan administratif Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (Dupak) untuk penilaian kinerjanya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah merampungkan kebijakan terbaru mengenai Jabatan Fungsional berbasis pengelolaan kinerja yang termaktub dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Penilaian kinerja nantinya akan dilakukan atasan langsung sesuai dengan kualitas kinerja, ekspektasi atasan dan perilaku individu.
Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Audy Murfi menyatakan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 ini sesuai dengan arahan Presiden, yaitu untuk membentuk sistem birokrasi yang agile, dinamis dan profesional. “Dalam rangka mempercepat proses pencapaian target kinerja, nantinya penilaian kinerja akan dilakukan oleh atasan langsung. Kebijakan pemerintah ini perlu untuk kita ketahui. Terlebih, BPHN saat ini menjadi pembina dua jabatan fungsional, yakni Analis Hukum dan Penyuluh Hukum,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang berlangsung di BPHN, Jakarta, Senin (27/02/2023).
Analis Kebijakan Ahli Pertama Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan dan Kompetensi SDM Aparatur KemenPAN-RB Arintha Valentysha Putri menjelaskan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja yang sebelumnya disampaikan Audy Murfi. “Angka kredit nantinya langsung dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Tidak perlu mendapatkan mengumpulkan dokumen yang tebal-tebal lagi (untuk pengajuan Dupak). Jadi, predikat yang kita dapatkan dari SKP, bisa kita kalikan dengan koefisien per tahun,” katanya.
Arintha memberikan contoh. Misalnya seorang pejabat fungsional Ahli Madya memiliki nilai koefisien per tahun sebesar 37,5. Apabila Ahli Madya tersebut mendapatkan predikat ‘Sangat Baik’ pada SKP, maka angka kreditnya akan dikonversikan 150% dari koefisien, atau sebesar 56,25. Pelaksanaan dan penetapan Evaluasi Kinerja ini dapat dilaksanakan secara tahunan dan periodik.
“Untuk PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 ini baru akan berlaku pada 1 Juli 2023. Kami harapkan Angka Kredit di tahun 2022 sudah selesai semua penilaiannya sampai dengan 30 Juni 2023,” tambah Arintha.
Analis Kepegawaian Muda Subkoor Kasi Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Negara (BKN) Adriaty mengatakan bahwa dengan ditetapkannya PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 ini banyak transformasi jabatan fungsional yang harus kita pahami. Pejabat Fungsional ke depannya diharapkan lebih agile, lebih lincah. Tidak hanya fokus pada butir kegiatan atau mengumpulkan bukti yang akan dinilai saja.
“Pejabat fungsional tidak hanya berada dalam satu ‘kotak’ saja, namun dimungkinkan untuk berpindah. Pengembangan karier jabatan fungsional nantinya akan berbasis pada talent mobility dalam pola karier horizontal, vertikal dan diagonal,” pungkas Adriaty.
Mandat dari PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, lanjut Adriaty, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan BKN. “Dalam peraturan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan angka kredit untuk perpindahan dalam Jabatan Fungsional, pemberian angka kredit penyesuaian, penghitungan konversi Predikat Kinerja dalam angka kredit, mekanisme kenaikan pangkat, penghitungan angka kredit kumulatif dan sebagainya,” tambahnya.
Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, secara luring di Aula Moedjono Lantai IV BPHN dan secara daring melalui aplikasi Zoom dan Live Streaming Youtube. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penyuluh Hukum Utama Djoko Pudjiraharjo, Kepala Bagian Kepegawaian Widya Oesman, Analis Kepegawaian Pertama Biro Kepegawaian Kemenkumham Dimas Trisuseno dan perwakilan peserta dari setiap pusat yang ada di BPHN. (HUMAS BPHN)
Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Audy Murfi menyatakan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 ini sesuai dengan arahan Presiden, yaitu untuk membentuk sistem birokrasi yang agile, dinamis dan profesional. “Dalam rangka mempercepat proses pencapaian target kinerja, nantinya penilaian kinerja akan dilakukan oleh atasan langsung. Kebijakan pemerintah ini perlu untuk kita ketahui. Terlebih, BPHN saat ini menjadi pembina dua jabatan fungsional, yakni Analis Hukum dan Penyuluh Hukum,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional yang berlangsung di BPHN, Jakarta, Senin (27/02/2023).
Analis Kebijakan Ahli Pertama Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan dan Kompetensi SDM Aparatur KemenPAN-RB Arintha Valentysha Putri menjelaskan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja yang sebelumnya disampaikan Audy Murfi. “Angka kredit nantinya langsung dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Tidak perlu mendapatkan mengumpulkan dokumen yang tebal-tebal lagi (untuk pengajuan Dupak). Jadi, predikat yang kita dapatkan dari SKP, bisa kita kalikan dengan koefisien per tahun,” katanya.
Arintha memberikan contoh. Misalnya seorang pejabat fungsional Ahli Madya memiliki nilai koefisien per tahun sebesar 37,5. Apabila Ahli Madya tersebut mendapatkan predikat ‘Sangat Baik’ pada SKP, maka angka kreditnya akan dikonversikan 150% dari koefisien, atau sebesar 56,25. Pelaksanaan dan penetapan Evaluasi Kinerja ini dapat dilaksanakan secara tahunan dan periodik.
“Untuk PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 ini baru akan berlaku pada 1 Juli 2023. Kami harapkan Angka Kredit di tahun 2022 sudah selesai semua penilaiannya sampai dengan 30 Juni 2023,” tambah Arintha.
Analis Kepegawaian Muda Subkoor Kasi Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Negara (BKN) Adriaty mengatakan bahwa dengan ditetapkannya PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 ini banyak transformasi jabatan fungsional yang harus kita pahami. Pejabat Fungsional ke depannya diharapkan lebih agile, lebih lincah. Tidak hanya fokus pada butir kegiatan atau mengumpulkan bukti yang akan dinilai saja.
“Pejabat fungsional tidak hanya berada dalam satu ‘kotak’ saja, namun dimungkinkan untuk berpindah. Pengembangan karier jabatan fungsional nantinya akan berbasis pada talent mobility dalam pola karier horizontal, vertikal dan diagonal,” pungkas Adriaty.
Mandat dari PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, lanjut Adriaty, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan BKN. “Dalam peraturan tersebut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan angka kredit untuk perpindahan dalam Jabatan Fungsional, pemberian angka kredit penyesuaian, penghitungan konversi Predikat Kinerja dalam angka kredit, mekanisme kenaikan pangkat, penghitungan angka kredit kumulatif dan sebagainya,” tambahnya.
Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, secara luring di Aula Moedjono Lantai IV BPHN dan secara daring melalui aplikasi Zoom dan Live Streaming Youtube. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penyuluh Hukum Utama Djoko Pudjiraharjo, Kepala Bagian Kepegawaian Widya Oesman, Analis Kepegawaian Pertama Biro Kepegawaian Kemenkumham Dimas Trisuseno dan perwakilan peserta dari setiap pusat yang ada di BPHN. (HUMAS BPHN)