Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu di Kelurahan Kramat Jati

BPHN–Jakarta. Pusat Peyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu dengan materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 di Aula Sasana Krida Karang Taruna Kelurahan Kramat Jati Jakarta Timur, yang diikuti oleh 150 peserta dari kalangan ibu-ibu Pengajian dan Ibu-ibu PKK di lingkungan Kelurahan Kramat Jati. 

Kegiatan tersebut di buka oleh Ibu Sekretaris Kelurahan Kelurahan Kramat Jati dan ditutup oleh Kepala Kelurahan Kramat Jati Bapak Husni Abdullah, SE. M.Si. Husni Abdullah mengatakan bahwa informasi tentang keberadaan undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan yang masih berlaku  sangat diperlukan oleh Masyarakat, maka oleh sebab itu kami membuka pintu seluas-luasnya bagi Penyuluh hukum untuk memberikan informasi dan norma-norma hukum kepada Masyarakat dilingkungan kelurahan Kramat Jati, dengan harapan masyarakat kami dapat memahami dan taat akan hukum. 

Sebelum mempersilahkan kedua Penyaji memaparkan materi terlebih dahulu Moderator Azhari, SH, MH  (Penyuluh Hukum Ahli Muda) menyampaikan pengertian dari Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Penjelasan dari Perlindungan Anak, kemudian dilanjutkan dengan paparan sesi Pertama tentang Perlindungan Anak oleh Siti Rodiah, SH (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan sesi kedua oleh Bapak Johny Naldi, SH, MM (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan terakhir dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.***(AZ/RA)