CERAMAH PENYULUHAN HUKUM DI KELURAHAN GEDONG

Jakarta-BPHN, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan Ceramah Penyuluhan Hukum di Kelurahan GedongCeramah dilaksanakan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak dengan materi Undang-Undang Perkawinan dan Hukum WarisKegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Kelurahan Gedong, Ali Kasim dan dihadiri oleh tokoh masyarakat dan para kader kelurahan, Senin (11/9)

Ceramah kali ini menghadirkan 2 (dua) narasumber dari Penyuluh Hukum. Iva Shofia bertindak sebagai narasumber 1 dengan topik Undang-Undang Perkawinan menyampaikan tentang dasar hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  Menurut pasal 2 ayat 1  undang-undang ini, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.  Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam pencatatan dilakukan di KUA untuk memperoleh Akta Nikah sebagai bukti dari adanya perkawinan tersebut sedangkan Mugiyati, Penyuluh Hukum Madya sebagai narasumber kedua  menyampaikan materi tentang hukum waris. Hukum waris yang berlaku di Indonesia ada 3, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Adat, dan Hukum Islam. Ketiga hukum ini memiliki karakteristik berbeda dalam pembagian waris, khususnya waris bagi laki-laki dan perempuan. Masalah waris yang kerap terjadi di Indonesia adalah karena perbedaan aturan yang digunakan oleh masing-masing ahli waris.

Pada acara ceramah ini juga audiens juga diberikan kesempatan untuk tanya-jawab dengan narasumber. Beberapa pertanyaan yang disampaikan terkait dengan perkawinan adalah masalah nikah siri dan akta kelahiran anak. Terkait dengan waris, pertanyaan yang disampaikan adalah permasalahan yang terkait dengan perbedaan pembagian waris yang diatur secara hukum perdata dan hukum Islam. (TA/RA)