Ceramah Hukum Terpadu di Kelurahan Mekarsari

Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN kembali mengadakan kegiatan ceramah hukum terpadu yang dilaksanakan pada Selasa, 27/3/2018 bertempat di balai warga RW. 14, Kelurahan Mekarsari  Kecamatan Cimanggis, Depok.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua RW, ketua PKK, kader PKK,  Karang Taruna, kader posyandu, perwakilan kelompok-kelompok kerja wanita serta warga masyarakat lainnya dengan materi  UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)  dengan narasumber Jawardi, S.H., M.H. Penyuluh Hukum Ahli Madya pada Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Narasumber mengawali paparannya dengan menyampaikan bahwa UU SPPA mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya yakni   31 Juli 2014. UU SPPA ini merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak) yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. UU Pengadilan Anak dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

Adapun substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Dalam ceramahnya Narasumber juga menjelaskan tentang beberapa hal yang diatur dalam UU SPA antara lain mengenai definisi anak dibawah umur, penjatuhan sanksi seorang anak pelaku tindak pidana, hak-hak anak dalam proses peradilan pidana, penahanan, pemeriksaan terhadap anak sebagai saksi atau anak korban, dan hak anak pelaku tindak pidana untuk mendapatkan bantuan hukum.

Para peserta kegiatan ceramah hukum terpadu sangat antusias, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh mereka. Warga berharap kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan materi-materi hukum lain seperti waris, KDRT dan sebagainya agar warga dapat menjadi masyarakat yang cerdas hukum. (EAJ)