Ceramah Hukum Terpadu di Kelurahan Baru Pasar Rebo

Jakarta-BPHN, Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum melaksanakan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Baru Kecamatan Pasar Rebo, Selasa (5/9). Dalam kegiatan kali ini sengaja tema yang dipilih adalah mengenai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemilihan tempat penyuluhan hukum tak lain karena Kelurahan tersebut pernah mendapatkan Penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan/Desa dari Menteri Hukum dan HAM pada Tahun 2016 yang lalu, dimana saat itu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI yang menerima penghargaan tersebut secara langsung. Penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan/Desa merupakan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM terkait tingkat Kesadaran Hukum di Masyarakat suatu wilayah yang dianggap telah memenuhi syarat sebagai Kelurahan/Desa Sadar Hukum.

Penyuluhan ini juga bermaksud memastikan bahwa Kesadaran Hukum di Kelurahan tersebut masih tetap dipertahankan hingga saat ini. Selain itu sosialisasi mengenai empat pilar kebangsaan saat ini dirasa perlu guna memberikan wawasan lebih kepada masyarakat akan empat pilar kebangsaan.

Empat pilar tersebut adalah (1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan (4) Bhinneka Tunggal Ika. Mengapa empat ini yang menjadi pilar dari Bangsa Indonesia, hal ini karena dalam berbagai wacana selalu terjadi kesepakatan bahwa bangsa Indonesia memiliki empat pilar utama yang dianggap sebagai penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itulah perlu mahfum bagi seluruh rakyat Indonesia secara memadai makna empat pilar tersebut, sehingga kita dapat memberikan penilaian secara tepat, arif dan bijaksana terhadap empat pilar Indonesia. Maka melihat betapa pentingnya akan pemahaman tersebut BPHN sebagai “Ujung Tombak” dalam memberikan kesadaran hukum di masyarakat sudah tepat kiranya penyuluhan semacam ini dilaksanakan dan akan terus berlanjut.

Azhari selaku Narasumber pada penyuluhan tersebut mengatakan Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan, pilar memiliki peran sangat penting terhadap tegak dan kokohnya suatu bangunan maka tak heran jika pemahaman terhadap empat pilar kebangsaan bisa diimplementasikan bagi seluruh rakyat, Indonesia pun akan menjadi bangsa yang besar seperti yang dicita-cita para Founding Fatherkita “Seperti halnya soko guru atau pilar bagi suatu rumah harus memenuhi syarat agar dapat menjaga kokohnya bangunan sehingga mampu bertahan serta menangkal segala macam ancaman dan gangguan, demikian pula halnya Bangsa Indonesia yang dianalogikan sebagai Rumah Besar yang menaungi berbagai macam individu,” pungkasnya.

Selain mengenai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, BPHN juga melakukan penyuluhan mengenai Perlindungan Anak. Seperti yang kita ketahui di Indonesia kekerasan terhadap anak masih saja ada, bahkan kini banyak dilakukan oleh kerabat dekatnya sendiri. Untuk itulah Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN menganggap pentingnya sosialisasi semacam ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan kekerasan terhadap anak.

Ratiyo BG sebagai narasumber mengatakan Perlindungan anak berarti perlindungan dari kekerasan, pelecehan dan eksploitasi. Artinya perlindungan anak ditujukan bagi penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak setiap anak untuk tidak menjadi korban dari situasi  yang membahayakan dirinya “Hak atas perlindungan melengkapi hak yang lain-lain seperti memastikan anak-anak menerima apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup, bertumbuh dan berkembang” katanya.

Dengan demikian terus menyebarkan informasi dengan penyuluhan semacam ini memang sangat efektif akan menambah wawasan masyarakat, terlebih bisa menumbuhkan kesadaran hukum dimasyarakat. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum memiliki Para Penyuluh Hukum Handal yang akan terus melakukan sosialisasi semacam ini, besar harapan masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam menciptakan kesadaran hukum bersama. (RSH/RA)