Akhirnya setelah sekian lama, RUU Perubahan Atas UU No.23 tahun 2006 tentang Admisnitrasi Kependudukan disetujui pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/11), Pimpinan Rapat paripurna kali ini adalah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, menurut Priyo UU ini merupakan produk DPR yang monumental dan tonggak baru bagi terwujudnya administrasi dan data kependudukan di masyarakat yang lebih modern, efektif, efesien, tidak bertele-tele dan tidak menyusahkan rakyat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam sambutan mengatakan pemerintah melalui revisi UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan akan terus memperbaiki pelayanan publik, khususnya dibidang kependudukan. “Dalam rangka itulah, kita mencatat bahwa perubahan mendasar revisi UU tersebut mengandung beberapa nilai penting, diantaranya mengenai akta pencatatan sipil yang selama ini penerbitannya di tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi di domisili penduduk,”kata Gamawan dihadapan Sidang Paripurna DPR, Selas (26/11). Catatan penting lainnya, tambah Gamawan, mengenai penerbitan akta kelahiran tidak memerlukan lagi penetapan Pengadilan Tinggi, tapi cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Disamping itu, lanjutnya, dalam perubahan UU ini telah diamanatkan bahwa dalam pelayanan administrai kependudukan, untuk mendapatkan semua jenis dokumen kependudukan tidak diperkenankan lagi dipungut biaya kepada masyarakat atau gratis. “Hal mendasar lainnya yang diubah dalam revisi UU ini adalah masa berlaku KTP-el, dari 5 tahun menjadi seumur hidup kecuali terjadi perubahan elemen data kependudukan, seperti perubahan nama, status, alamat, agama, dan jenis kelamin,”terang Mendagri. Ia menambahkan, dengan adanya perubahan masa berlaku KTP-el tersebut, akan dapat menghemat keuangan Negara lebih kurang Rp. 4 triliun per 5 tahun. Dalam kesempatan ini, pemerintah sangat menghargai dan menyampaikan apresiasi terhadap pendapat dan pemikiran DPR RI yang telah dapat menyetujui perubahan yang disampaikan Pemerintah dalam RUU ini, bahkan menambahkan beberapa subtansi yang sangat mendasar yang telah disampaikan. “Tugas kita selanjutnya, adalah melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan UU No.23 Tahun 2006 yang telah di revisi, agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui, memahami dan mengindahkan pesan UU ini secara utuh,”tandas Gamawan. Pemerintah menurutnya, akan terus berupaya agar UU ini dilaksanakan dan tidak ada penyimpangan, terutama menyangkut kemudahan berurusan dan tidak ada pungutan yang membebani masyarakat. Sebelumnya, Nudirman Munir dari Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah agar jika UU ini telah disahkan, mencantumkan pasal-pasal yang mengatur mengenai ancaman hukuman. “Saya minta Mendagri, agar disetiap Desa, Kelurahan dan semacamnya, pasal yang mengatur ancaman hukuman, khususnya Pasal 95b terhadap pejabat dan petugas desa yang melakukan tugas-tugas untuk dicantumkan, supaya rakyat kecil tidak menjadi korban pungli, ini betul-betul saya mohon, karena dari sinilah biang nya pungli pertama kali terjadi,”tegasnya. .(nt), foto : wahyu/parle/hr. (diolah dari http://www.dpr.go.id/id/berita/lain-lain/2013/nov/26/7135/catatan-penting-dalam-revisi-ruu-adminduk)