Bandung,WARTA-bphn
Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa sebagai unsur aparatur negara Pegawai Negeri Sipil harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional. Dimaksud dengan profesional antara lain memiliki wawasan yang luas, memiliki Kompetensi di bidangnya, berjiwa kompetisi/bersaing secara jujur dan sportif, serta menjunjung tinggi etika profesi.
Kompetensi dan etika Profesi adalah landasan dasarnya dalam rangka pembangunan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil. Kompetensi merupakan tolok ukur seseorang untuk menduduki jabatan tertentu, dan etika profesi adalah unsur aparatur negara. Oleh karena itu untuk dapat membentuk Pegawai Negeri Sipil yang profesional perlu ditetapkan standar kompetensi jabatan dan kode etik PNS.
Adapun kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien. Sedangkan pengertian kompetensi adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas organisasi, demikian yang dikatakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi pada acara pembukaan Capacity Building, Rabu [27 -29/3] di Hotel Mason Pine, Bandung
Kegiatan yang dilaksanakan dua hari, akan diisi dengan pendalaman motivasi yang di pandu oleh organizer motivator Shoot One Adventur untuk itu seluruh pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional harus mengikuti semua kegiatan.
Sehingga program Capacity Building dapat berperan menjadikan Pegawai Negeri Sipil semakin handal dan professional yang mampu memberikan kontribusi yang maksimal. Tentu saja upaya ini tidak akan maksimal jika pegawai tersebut tidak total mencurahkan perhatiannya terhadap upaya-upaya yang kita lakukan menuju perubahan, saya berharap agar program ini jangan sampai menjadi sia-sia.
Dalam beberapa kesempatan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sering menyatakan bahwa "Dalam rangka membangun good governance dan birokrasi harus mempunyai kapabilitas, kita persyaratkan integritas dan kapabilitas pegawai karena mereka penggerak administrasi dan birokrasi”.
Dan kegiatan Capacity Building yang dilaksanakan ini adalah bagian dan tujuan dalam meningkatkan eksistensi kinerja pegawai negeri. Sementara proses pengembangan kapasitas merupakan proses yang alami baik individu, kelompok atau organisasi untuk memperbaiki kemampuan mereka dalam melaksanakan fungsi mereka guna mencapai hasil yang diinginkan. Pengertian tersebut memberi penekanan dua hal penting:
1. pengembangan kapasitas sebagian besar berupa proses pertumbuhan dan pengembangan internal;
2. upaya-upaya pengembangan kapasitas haruslah berorientasi pada hasil. Pengembangan kapasitas umumnya dipahami sebagai upaya membantu pemerintah, masyarakat ataupun individu dalam rangka meningkatkan keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan-tujuan mereka.
Tujuan program pengembangan kapasitas seringkali didesign untuk memperkuat kemampuan dalam mengevaluasi pilihan-pilihan kebijakan mereka dan menjalankan keputusan-keputusannya secara efektif. Capacity Building yang berarti pengembangan kapasitas untuk melakukan sebuah perubahan secara keseluruhan dalam kinerja pegawai negeri. Capacity atau kapasitas itu sendiri adalah kemampuan individu, organisasi, atau sistem untuk menjalankan fungsi sebagaimana mestinya secara efisien, efektif dan terus menerus. *tatungoneal-Humas