CALON TKI DAN TKI PURNA AKAN MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM

BPHN–Jakarta. Kementerian Hukum dan HAM dan BNP2TKI telah menandatangani MOU tentang Pendampingan Hukum dan Penyelesaian Masalah Calon TKI Dan TKI Purna yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Senin (5/6), di kantor BNP2TKI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. 

Nota kesepahaman ini diharapkan dapat melindungi calon TKI dan TKI purna yang bermasalah dengan hukum dengan memberikan bantuan hukum litigasi didampingi langsung oleh advokat dari OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham. Selain itu bantuan hukum non litigasi seperti penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan lain-lain juga didapatkan dari calon TKI dan TKI purna tersebut.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (Pusluhbankum BPHN) Kemenkumham Audy Murfi mengatakan “MOU ini merupakan implementasi dari amanat konstitusi kita, yaitu perlindungan terhadap hukum yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi tidak ada lagi kisah orang miskin yang tidak mendapatkan bantuan hukum ketika berhadapan dengan hukum. Equality Before The Law memang benar-benar harus diterapkan. Pusluhbankum BPHN Kemenkumham akan sebagai penggerak paling depan yang akan mewujudkannya”.

Kapusluhbankum menambahkan bahwa ada 405 OBH yang tersebar dia Indonesia yang dapat memberikan pendampingan bagi Calon TKI dan TKI Purna yang memiliki permasalahan hukum.

Selain itu Kepala Bidang Penyuluhan Hukum Pusluhbankum BPHN Kristomo menyatakan bahwa Nota Kesepahaman tersebut menghimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham untuk cepat tanggap dan terus berkoordinasi bersama BNP3TKI dan OBH terkait pelaksanaan dari Nota Kesepahaman ini.

Sestama BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono berharap dengan adanya Nota Kesepahaman ini dapat tercipta kondisi migrasi yang aman untuk bekerja keluar negeri bagi para pekerja migran, sehingga calon TKI dapat terlindungi di dalam negeri, TKI yang sudah berangkat tidak terlantar di luar negeri dan TKI tidak miskin dan sengsara kembali.

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) Tahun sejak ditandatangani oleh Menkumham dan Kepala BNP2TKI. Dan untuk hal-hal teknis sebagai pelaksanaan dari Nota Kesepahaman ini akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang akan disepakati oleh Kemenkumham dan BNP2TKI sebagai bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman agar dapat dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia. (RSH/RA)