BPHN.GO.ID – Bandar Lampung. Dalam upaya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pada Kamis (26/09/2024). Acara ini diadakan sebagai wadah bagi masyarakat untuk bertukar pikiran mengenai RPerpres yang tengah digodok BPHN, guna memperkuat kepatuhan hukum di Indonesia.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menyatakan bahwa kepatuhan hukum tidak hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan tertulis. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum juga harus mencakup hukum tidak tertulis, yang kini semakin kuat dengan hadirnya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kepatuhan hukum tidak sekadar mematuhi peraturan tertulis, tetapi juga menyeluruh hingga ke hukum tidak tertulis. Hukum tidak tertulis kini memiliki eksistensi yang lebih kuat, terutama setelah lahirnya UU KUHP terbaru,” ujar Arfan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung, Bandar Lampung.
Lebih lanjut, Arfan menjelaskan bahwa ada tiga fokus utama yang menjadi prioritas dalam RPerpres tentang Kepatuhan Hukum, yakni Kepatuhan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kepatuhan dalam Pelaksanaan Hukum dan Peningkatan Kesadaran serta Kepatuhan Hukum Masyarakat. Arfan juga menekankan pentingnya mendorong kepatuhan hukum tidak hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga bagi badan hukum, badan usaha dan badan publik.
“Kepatuhan hukum selama ini sering kali hanya difokuskan kepada masyarakat, namun masih banyak entitas lain yang juga perlu didorong untuk mematuhi hukum. Ini termasuk badan hukum, badan usaha dan badan publik yang akan didorong melalui mekanisme Audit Hukum,” lanjut Arfan.
Dalam konteks yang lebih luas, Arfan menambahkan bahwa peningkatan kepatuhan hukum tidak hanya akan berpengaruh pada tatanan hukum, tetapi juga pada stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban nasional. “Peningkatan kepatuhan hukum akan membawa efek positif pada berbagai sektor, termasuk ekonomi dan keamanan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, dalam mendukung pelaksanaan Audit Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya BPHN, R. Septyarto, menyampaikan bahwa Audit Hukum akan melibatkan profesi Auditor Hukum untuk badan hukum dan badan usaha. Sementara untuk badan publik, Audit Hukum akan dijalankan oleh Analis Hukum yang telah tersertifikasi.
Kemudian, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN, Nunuk Febriananingsih berpendapat bahwa pelaksanaan Audit Hukum tidak akan mengganggu prinsip kemudahan berusaha. “Audit Hukum tidak akan menghambat pelaku usaha, melainkan akan menjadi kontrol untuk memastikan pelaksanaan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk memberikan kontribusi aktif dalam mendorong peningkatan kepatuhan hukum, sehingga menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan komprehensif.