BPHN Undang Kementerian dan Lembaga Non Kementerian Terkait dengan Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Jakarta, WARTA-bphn.
    Seiring telah diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan diperlukan satu sistem yang ideal perlu dibuat kesepahaman, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi hal-hal yang kurang maksimal. Berangkat dari kondisi semacam ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi mengundang beberapa lembaga negara untuk turut serta memberikan masukan dalam mengimplementasikan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011.
    Dalam paparannya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi menjabarkan, bahwa saat ini BPHN tengah mempersiapkan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan Bantuan Hukum, serta diharapkan pertemuan ini merupakan persiapan untuk kegiatan-kegiatan berikutnya.
    Dalam kesempatan ini saya akan mencoba menyampaikan kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Detailnya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi menjabarkan rencana kerja yang akan dilakukan yakni menyusun persiapan RPP.
    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, ada dua RPP kemudian juga Rancangan Penyusunan Permen juga ada dua,  dalam hal ini akan dibahas, apakah ada kesepakatan jika PP dan Permennya hanya satu. Selanjutnya melakukan inventarisir di kementerian/lembaga mana saja ada kegiatan yang terkait bantuan hukum dan alokasi anggarannya, kelanjutan dari kegiatan ini yakni memilah-milah mengenai dana bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, serta anggaran mana yang masih bisa dilakukan oleh kementerian/lembaga.
    Kegiatan berikutnya, adalah verifikasi dan mengakreditasi, ini perlu disepakati bersama, serta langkah-langkah mana yang perlu dilakukan terkait verifikasi dan kreditasi, jelas Wicipto Setiadi. Lebih detail beliau mengatakan, dalam kegiatan meverifikasi dan mengakreditasi, ini terkait dengan siapa saja yang dapat melaksanakan kegiatan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
    Kegiatan penting lainnya adalah sosialisasi, hal ini yang masih ada keraguan , apakah sosialisasi ini menyangkut dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011,  atau juga sosialisasi dari hasil kegiatan yang kita laksanakan saat ini, artinya ada penyusunan RPP, Permen dan lain-lain, ini yang harus kita bahas lebih dalam lagi. Dan yang cukup menggembirakan adalah sosialisasi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 telah masuk dalam APBN dan mengalokasikan sebanyak 15 propinsi. Lantas langkah selanjutnya adalah capacity building, ini juga tidak kalah penting dengan kegiatan-kegiatan lainnya.
    Ini kiranya yang telah kami inventarisir dari kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka Implentasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
    Dalam kesempatan ini perlu diketahui, bahwa kami telah mengirim surat pada kementerian/lembaga mengenai keanggotaan tim di RPP, usulan nama dari berbagai kementerian/lembaga serta lembaga honor nama-nama tersebut telah kami inventarisir.
    Kemudian jadwal pelaksanaan serta jangka waktu yang perlu disepakati bersama. Adapun langkah pertama yang akan saya lakukan dengan melakukan crossprogram dalam jangka waktu 6 bulan, ini juga perlu penajaman, apakah cukup enam bulan, atau kurang dari 6 bulan, atau juga lebih dari 6 bulan.    Lebih lanjut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi yang juga didampingi oleh Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Bambang Palasara mengatakan bahwa ada beberapa kegiatan tim segera kami laksanakan, yakni Pembahasan proposal dengan narasumber, kemudian pembagian anggota tim, setelah itu baru akan melakukan take off untuk pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 secara keseluruhan rencana kerja ini pada bulan Pebruari 2012;
    Sedang pada bulan Pebruari s/d Nopember 2012 melakukan sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Dan bulan Maret s/d Mei, fokus pada pembahasan RPP dan  Rencana Permen.
    Setelah rangkaian tersebut telah diselesaikan, kemudian di bulan Juli menyerahkan draft hasil akhir ke ditjen PP dan rancangan Kepmen, Permen untuk proses berikutnya yaitu harmonisasi. Untuk kegiatan verifikasi dan akreditasi yang akan dilakukan pada bulan Juli – Oktober 2012. Akhirnya kegiatan capacity building pada bulan Agustus 2012.
    Adapun penyandang dana dari kegiatan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 adalah Wold Bank, UNDP, dan TIFA. Demikian Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Wicipto Setiadi mengakhiri paparannya. Hadir dalam pertemuan tersebut, Diani Sadia Wati, SH., L.LM dari Bapenas, Perwakilan dari kementerian/lembaga.*Tatung Oneal.