BPHN Tekankan Pentingnya Kajian dan Analisis Dampak dalam RUU Usulan Bidang Keuangan

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan pendalaman substansi terhadap usulan Rancangan undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 di lingkungan pemerintah (Lokakarya Prolegnas). Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, mulai 03 hingga 04 Oktober 2024 di Mercure Jakarta Batavia. 

 

Dalam kegiatan tersebut, peserta terbagi atas empat kelompok kerja (pokja). Pokja I meliputi bidang hukum dan HAM, Pokja II bidang keuangan, Pokja III bidang sumber daya alam, lingkungan hidup, ekonomi, dan industri, serta Pokja IV bidang sosial budaya, politik hukum, dan keamanan.

 

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, selaku penanggung jawab Pokja II (bidang keuangan), mengatakan bahwa BPHN melakukan langkah pengendalian jumlah peraturan perundang-undangan yang diusulkan dengan memperketat substansi regulasi yang dimaksud.

 

“RUU yang diusulkan harus memiliki kajian yang mempertimbangkan penelitian dan menganalisis dampak. Selain itu, perlu adanya kesiapan substansi dan teknis. Kementerian dan lembaga harus mengutamakan simplifikasi dalam pembentukan regulasi dan tiap penyusunan peraturan perundang-undangan harus memiliki target penyelesaian,” kata Nur Ichwan. 

 

Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Kartiko Nurintias, menyatakan bahwa Pokja II (bidang keuangan) secara maraton telah melakukan pembahasan usulan dari Kementerian Keuangan, baik usulan baru maupun luncuran. Beberapa peraturan yang dibahas dalam kegiatan tersebut antara lain RUU Perlelangan, RUU Penilai, RUU Perubahan Harga Rupiah, dan lain sebagainya. 

 

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Sjarif, yang hadir sebagai narasumber, mengungkapkan bahwa terjadinya hyperregulation di Indonesia harus ditangani dengan memperketat penjaringan terhadap RUU yang akan masuk prolegnas. 

 

“Tahap perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan perlu diperkuat, sehingga Prolegnas tidak menjadi daftar keinginan (wishlist) saja. Prolegnas digunakan sebagai desain legislasi selama lima tahun ke depan,” ujar Fitriani. 

 

Dalam kegiatan ini, dilakukan diskusi mendalam terkait setiap usulan RUU, RPP, dan RPerpres yang diajukan. Kegiatan diskusi Pokja II dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN, Indra Hendrawan. Dalam kesempatan tersebut, Indra mengatakan bahwa BPHN telah melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dokumen usulan yang disampaikan oleh K/L. 

 

"Selanjutnya, dalam rapat ini, BPHN akan melakukan pendalaman dari sisi substansi terkait dengan kesesuaian dengan amanat peraturan perundang-undangan, kesesuaian dengan rencana pembangunan nasional, sinkronisasi dan harmonisasi dengan PUU lainnya, serta  kesesuaian dengan hasil analisis evaluasi," ungkap Indra. Selanjutnya, hasil pendalaman tersebut akan disampaikan kepada Tim Pengarah untuk dilakukan penelaahan kembali, sebelum diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tutup Indra.

 

Kegiatan Lokakarya Prolegnas turut dihadiri oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Arfan Faiz Muhlizi, Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Jonny P. Simamora, serta Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi dan Djoko Pudjirahardjo, Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djadjaatmadja, serta perwakilan pegawai BPHN.