BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menerima kunjungan dari Biro Hukum dan JDIH Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Ruang Rapat Hardjito BPHN, Jumat (18/10/2024). BPHN. Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengoordinasikan pengelolaan JDIH KPU RI, serta menyelaraskan kebijakan JDIH ke depan.
Kepala Pusat JDIHN, Jonny P. Simamora, mengapresiasi langkah KPU RI dalam memperkuat kerja sama antar-lembaga. “Kolaborasi ini penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang transparan dan mudah diakses,” kata Jonny. Ia menekankan pentingnya sinergi agar layanan informasi hukum di Indonesia semakin efektif dan inklusif.
Kepala Biro Hukum KPU RI, Andi Krisna, yang hadir bersama tim pengelola JDIH KPU RI, menyampaikan harapannya agar hasil diskusi dengan BPHN dapat meningkatkan inovasi dan responsivitas layanan hukum KPU kepada publik. “Evaluasi ini adalah momentum penting bagi kami. Dengan masukan dari BPHN, kami berkomitmen untuk terus menyempurnakan layanan JDIH,” ujar Andi.
Pertemuan tersebut membahas beberapa isu strategis, antara lain pengembangan promosi JDIH, optimalisasi website, serta strategi dan kebijakan JDIH KPU untuk 2024-2025. Langkah-langkah untuk meningkatkan layanan publik agar lebih inovatif dan responsif juga menjadi fokus diskusi.
Sebagai tindak lanjut, JDIH KPU RI berkomitmen melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari BPHN. Diharapkan, sinergi ini dapat memperkuat ekosistem JDIH di lingkungan KPU RI serta mewujudkan sistem informasi hukum nasional yang semakin transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan kolaborasi yang semakin erat antara BPHN dan KPU RI, pelayanan hukum di Indonesia diharapkan semakin maju dan berdampak positif bagi masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola hukum yang berkelanjutan.