BPHN Tekankan Urgensi dan Manfaat Pengesahan Statute of The Hague Conference on Private International Law (HCCH)

BPHN.GO.ID – Ternate. Kementerian Hukum dan HAM mengadakan kegiatan partisipasi bermakna terkait rancangan Peraturan Presiden tentang pengesahan Statuta The Hague Conference on Private International Law (HCCH) serta sosialisasi manfaatnya bagi masyarakat Maluku Utara, di Aula Gamalama, Jumat (18/10/2024). 

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi ini menghadirkan narasumber Y Riyana Aggraeni Perancang Peraturan Perundang - Undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang - undangan, Ardiansah Hariwardana Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Nunuk Febriananingsih Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN.

HCCH adalah organisasi antarpemerintah yang berfokus pada unifikasi hukum perdata internasional. "Keanggotaan Indonesia di HCCH sangat penting, terlebih Presiden telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) kepada DPR pada 6 Agustus 2024 untuk dibahas.

HCCH, yang berdiri sejak 1955, kini memiliki 90 negara anggota, termasuk Malaysia, Filipina, Vietnam, Singapura, dan Thailand dari ASEAN. Organisasi ini menyediakan berbagai konvensi terkait hukum perdata internasional, terutama di bidang yurisdiksi dan penyelesaian sengketa perdagangan lintas batas.

Keikutsertaan Indonesia pada HCCH adalah merupakan langkah awal dalam rencana Indonesia untuk mengaksesi 2(dua) konvensi yaitu Convention of 15 November 1965 on the Services Abroad of Judicial and Extrajudicial Document in Civil and Commercial Matters dan Convention of 18 March 1970 on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters. Salah satu manfaat dengan menjadi anggota adalah mendapatkan technical assistance sehingga akan memudahkan ketika nanti melakukan proses aksesi.

Dalam acara tersebut Nunuk Febriananingsih, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN, menegaskan urgensi Indonesia untuk bergabung dengan HCCH guna memperkuat sistem hukum perdata internasional dan meningkatkan kepercayaan investor. “Keikutsertaan Indonesia dalam HCCH akan memberikan kepastian hukum yang mendorong peningkatan investasi dan perdagangan,” ujarnya.

Lebih lanjut reiyana menjelaskan bahwa saat ini proses penyusunan RPerpres HCCH ini sudah selesai harmonisasi dan sudah dikirim melalui kementerian luar negeri untuk ditetapkan ke Presiden. Diharapkan dalam waktu dekat sudah ditetapkan oleh Presiden menjadi Peraturan Presiden.

Keanggotaan di HCCH juga menawarkan Indonesia akses untuk menyuarakan kepentingan nasional dalam pembuatan instrumen hukum internasional, membantu harmonisasi hukum, dan meningkatkan diplomasi hukum serta ekonomi di kancah global.

Kegiatan meaningful participation ini merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 96 UU No 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PUU bahwa partisipasi yang bermakna wajib dilakukan dalam setiap tahap pembentukan PUU. Nunuk mengatakan bahwa pembentukan PUU tidak hanya berfokus pada substansi tapi sisi formil juga harus dipatuhi agar tercipta PUU yang berkualitas dan berintegritas.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Maluku Utara tentang pentingnya pengesahan Statute of HCCH dan manfaat yang akan diperoleh Indonesia, sebagai upaya mitigasi dalam konteks hukum perdata internasional, apalagi Ternate berada di peringkat keempat di Indonesia dalam capaian realisasi investasi penanaman modal asing pada semester I tahun 2024 menurut laporan Kementerian Investasi/ BKPM. Hal ini menunjukkan di Ternate kegiatan yang bersifat perdagangan internasional telah eksis.