Ratusan PBH Tandatangani Kontrak Adendum Bantuan Hukum Triwulan III 2024

BPHN.GO.ID – Jakarta. Ratusan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) mitra Kementerian Hukum dan HAM, yang menyalurkan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu, melakukan penandatanganan kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III tahun 2024. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Plh. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, I Gusti Putu Milawati, dalam Surat Edaran Nomor PHN-PR.01.04-23 tertanggal 9 Oktober 2024.

“Kantor Wilayah Kemenkumham melakukan penandatanganan kontrak adendum terhadap PBH yang mendapatkan penambahan dan pengurangan anggaran bantuan hukum, sesuai dengan besaran anggaran masing-masing PBH yang telah ditentukan,” ujar Milawati dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (11/10/2024). 

Milawati, yang juga menjabat sebagai Sekretaris BPHN, menjelaskan beberapa ketentuan terkait penandatanganan kontrak adendum. PBH yang mendapatkan pengurangan anggaran bantuan hukum, namun menolak untuk melakukan penandatanganan kontrak adendum, cukup disampaikan secara tertulis rincian pengalihan anggarannya.

“Sedangkan bagi PBH yang tidak mengalami pengalihan anggaran, baik penambahan maupun pengurangan, tetap melaksanakan kegiatan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi sebagaimana mestinya tanpa perlu menandatangani kontrak adendum,” tambah Milawati. 

Milawati juga meminta Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap PBH. Jika ditemukan PBH yang tidak aktif, Panwasda diinstruksikan untuk memberikan teguran dan melakukan pembinaan.

“Laporan hasil pemantauan dan evaluasi PBH di setiap wilayah untuk tahun 2024 harus disampaikan kepada BPHN paling lambat tanggal 31 Januari 2025,” imbuh Milawati. 

Penandatanganan adendum ini merupakan tindak lanjut dari revisi anggaran yang telah disahkan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Kantor Wilayah diizinkan melakukan revisi Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA, mengacu pada hasil revisi anggaran masing-masing DIPA Kantor Wilayah.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan program bantuan hukum di seluruh Indonesia, sekaligus memastikan penyerapan anggaran yang optimal sesuai dengan revisi yang telah dilakukan. (HUMAS BPHN)