BPHN Tandatangani PKS dengan Universitas Sahid
BPHN.GO.ID – Jakarta. Perkembangan zaman saat ini menuntut kita untuk terus bergerak dinamis di semua bidang, tak terkecuali di bidang pendidikan. Dalam dunia akademisi misalnya, mahasiswa mengarungi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat. Kompetensi mahasiswa harus disiapkan agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Perguruan Tinggi juga harus mampu merancang dan menerapkan proses pembelajaran yang inovatif sehingga mahasiswa mendapatkan pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memprakarsai Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka (MBKM). Kebijakan ini bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja dan diharapkan dapat menjawab tantangan Perguruan Tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika masyarakat.
Sebagai bentuk perwujudan MBKM di lingkungan pendidikannya, Universitas Sahid menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Yuherman menyampaikan apresiasinya atas penandatanganan PKS ini dan berharap mahasiswa serta dosen dapat memanfaatkan kerja sama dengan BPHN. 
“Kerja sama ini meliputi banyak hal. Terlebih Saat ini ada Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM). Mahasiswa dapat melakukan magang, penelitian dan kegiatan lain yang sesuai dengan akademik kita. Untuk dosen, kerja sama (bisa dalam bentuk) penelitian, disertasi atau bentuk pengabdian kepada masyarakat lainnya,” pungkas Yuherman dalam kegiatan Penandatanganan PKS Universitas Sahid dan BPHN & Kuliah Umum Fakultas Hukum “Aspek Penggunaan Media Sosial dalam Era Digital”, Kamis (13/10). 
Melalui adanya PKS ini, lanjut Yuherman, Universitas Sahid sebagai institusi pendidikan di bidang hukum dapat banyak belajar secara praktikal, tidak hanya melalui teori. “Jadi kita tidak bermain dalam dunia angan-angan hukum saja, namun bagaimana praktiknya. Mungkin banyak problem yang sudah diinventarisir di BPHN, yang bisa menjadi objek penelitian kita bersama,” kata Yuherman.

Kuliah Umum oleh Kapus JDIHNSelain penandatanganan PKS, dalam kegiatan ini turut dilangsungkan Kuliah Umum dengan tema “Aspek Penggunaan Media Sosial dalam Era Digital” oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Nofli. Saat ini, media sosial layaknya pedang bermata dua. Di satu sisi, media sosial bisa memberikan banyak manfaat bagi kita. Media sosial memudahkan dalam mencari informasi, berinteraksi tanpa terkendala jarak dan waktu, sarana mengekspresikan diri serta sebagai sarana promosi yang lebih hemat biaya. Di sisi yang lain, media sosial juga dapat memberikan dampak negatif. Tak jarang kita dengar kasus-kasus tentang hate speech, cyber bullying, penyebaran informasi hoax, spam dan masih banyak lagi.
Dengan semakin berkembangnya internet dan penggunaan media sosial, maka literasi digital menjadi satu hal yang wajib didiseminasikan kepada masyarakat secara lebih luas.  “Terdapat empat pilar kurikulum literasi digital yang harus diperhatikan, yaitu kecakapan digital, keamanan digital, etika digital dan budaya digital,” ujar Nofli dalam kegiatan yang berlangsung di Auditorium Lt. 8 Prof. Sukamdani Universitas Sahid ini. 
Nofli menjelaskan bahwa melalui kecakapan digital, individu dinilai mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, aplikasi dompet digital, lokapasar dan transaksi digital. Sedangkan keamanan digital adalah sebuah proses untuk memastikan penggunaan layanan digital, baik secara daring maupun luring dapat dilakukan secara aman. Tidak hanya untuk mengamankan data yang kita miliki melainkan juga melindungi data pribadi yang bersifat rahasia.
Kemudian, hal yang tidak kalah penting yakni etika digital, atau yang biasa disebut dengan istilah Netizen Etiket (Netiket). “Ruang lingkup etika digital meliputi kesadaran penuh saat melakukan aktivitas digital, berintegritas untuk menghindari plagiasi & manipulasi, bertanggung jawab  dalam menanggung konsekuensi dari apa  yang dilakukan di ruang digital, serta  melakukan hal-hal yang dilandaskan oleh  nilai kebajikan dan kebermanfaatan,” ungkap Nofli. 
Pilar yang terakhir yaitu budaya digital. Merupakan kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari−hari. Ruang lingkup budaya digital meliputi budaya Pancasila, digitalisasi budaya, mencintai produk dalam negeri, dan hak-hak digital.
“Wawasan positif dan konten berkualitas dalam penggunaan media sosial perlu dibangun melalui literasi digital, sehingga dapat mencegah user/viewer terjebak dalam post truth dan filter bubble yang dapat berpotensi menjadi penyebab adanya pelanggaran hukum di media sosial,” pesan Nofli mengakhiri Kuliah Umum tersebut.  
Kegiatan ini dilangsungkan secara luring dan dihadiri oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Nofli, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Yuherman, Kepala Prodi Ilmu Hukum Universitas Sahid Liza Marina, Kepala Laboratorium FH Universitas Sahid Dessy Sunarsi, Dosen sekaligus Moderator Saiful Anam, Sub Koordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum Claudia Valeriana G, perwakilan pegawai BPHN dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid.