BPHN Sosialisasikan UU Narkotika dan Kampanye Stop Bullying di Sekolah

BPHN – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Selasa 17 Oktober Dalam rangka mengembangkan masyarakat cerdas hukum khususnya di sekolah melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Bullying di Sekolah TK, SD, dan SMP Santo Markus, Kramatjati, Jakarta Timur.

Maraknya peredaran Narkotika akhir-akhir ini, dan masih timbulnya perbuatan Bullying yang kadangkala dilakukan anak didik di sekolah, telah menimbulkan kekhawatiran pemerintah dan masyarakat khususnya sekolah. Pemerintah dan masyarakat berusaha mencari cara bagaimana mengatasi bahaya tersebut di sekolah. Salah satu cara preventif adalah dengan melakukan kegiatan penyuluhan hukum disekolah-sekolah, seperti yang dilakukan oleh para Penyuluh Hukum BPHN di sekolah Santo Markus Kramatjati dengan menyuluhkan tentang Narkotika dan Bullying. Untuk itu, kegiatan tersebut menjadi penting dilakukan di sekolah-sekolah.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilakukan dengan tujuan untuk penyebarluasan informasi hukum dan menanamkan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan tentang Narkotika dan Bullying, sehingga anak didik disekolah sebagai subyek pelaku peserta pendidikan disekolah mendapatkan informasi hukum mengenai bahaya narkotika dan bullying, sehingga mereka menjadi insan yang cerdas hukum dan dapat menghindarkan diri bahaya tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Heru Wahyono, S.H.,M.H. sebagai Narasumber dengan materi Narkotika menyampaikan bahwa anak didik disekolah perlu dilindungi dari bahaya peredaran narkoba, sehingga perlu disampaikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengtang Narkotika. bahwa salah satu tujuan UU Narkotika adalah  mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika. Untuk itu pemerintah harus melakukan pembinaan yang meliputi upaya, yaitu dengan mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika” ungkapnya.

    Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka akan suram atau bahkan hancurlah masa depannya. Maka sudah saatnya narkotika harus diperkenalkan sejak dini. Narkoba adalah obat, bahan dan zat bukan makanan yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntik berpengaruh pada kerja otak dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, akan merusak kesehatan jiwa raga seseorang. Demikian pula fungsi vital organ lain seperti jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain. Begitu besar kerugian yang diakibatkan oleh narkoba baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Ancaman hukuman bagi penyalahgunaan narkoba cukup beragam dari yang ringan hingga yang berat mulai pidana penjara 4 tahun, 5 tahun, 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati, dengan denda dari mulai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) hingga Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan materi Bullying yang disampaikan oleh Ivo Hetty Novita Nainggolan, S.H.,M.H. sebagai Penyuluh Hukum Ahli Muda mengatakan Bullying adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dengan tujuan menyudutkan orang lain dengan nada merendahkan, mengolok-olok hingga kekerasan fisik, psikis, dan sosial. Ada beberapa hal penyebab bullying: adanya rasa superior dari seseorang atau sekelompok orang; kurang perhatian dari orang sekitar;  pelaku pernah menjasi korban kekerasan;   karena pengaruh film atau game, dan lain sebagainya. Bullying dapat dilakukan baik secara lisan (verbal) maupun non verbal. Yang dimaksud dengan verbal adalah bullying itu dilakukan secara lisan, misalnya julukan nama, celaan, fitnah, kritikan kejam, penghinaan, pernyataan-pernyataan yang menyakitkan. Sedangkan non verbal dilakukan secara fisik seperti: berupa memukuli, menendang, menampar, mencekik, menggigit, mencakar, meludahi, dan merusak serta menghancurkan barang milik anak yang ditindas. Bullying jenis ini merupakan jenis bullying yang paling tampak dan mudah diidentifikasi, namun kejadian bullying secara fisik tidak sebanyak bullying bentuk lain. Ada beragam jenis bullying seperti: bullying verbal; bullying fisik; bullying relasional; dan bullying elektronik. Dampak dari  bullying ini akan menyebabkan si korban mengalami trauma psikologis seperti: ketakutan, depresi, kecemasan, stres dan juga kegalauan/gusar bagi penerima bullying. Dengan demikian kebiasaan bullying harus dihentikan sejak dini. ***(MRS/RSH)