BPHN Sosialisasikan Ruang Lingkup Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum di Kementerian Agama

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan Sosialisasi Ruang Lingkup Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (06/02/2024). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pendalaman terkait transformasi pengelolaan jabatan fungsional dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Dalam kesempatan ini Sekretaris BPHN sekaligus Plh. Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa seorang pejabat fungsional memiliki tugas untuk memberikan pelayanan fungsional kepada unit kerja berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. “Seorang Analis Hukum saat ini dapat menjalankan tugas dengan mengacu pada Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN.01-KP.05.01 Tahun 2024 tentang Ruang Lingkup Kegiatan, Penilaian Kinerja dan Konversi Predikat Kinerja Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Analis Hukum,” jelas Milawati pada kegiatan yang dilaksanakan di Novotel Samator, Surabaya.

BPHN selaku Instansi Pembina ingin memastikan bahwa seorang pejabat fungsional ditempatkan sesuai dengan karakteristik tugas jabatan fungsionalnya. Sehingga, tidak ada pejabat Analis Hukum yang ditempatkan pada unit kerja dengan tugas fungsi di luar bidang  hukum, terlebih lagi basis penilaian kinerja pejabat fungsional saat ini telah bergeser dari semula mengacu pada butir kegiatan menjadi mengacu pada keterpenuhan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan juga ekspektasi pimpinan.

Selanjutnya Milawati menambahkan bahwa pencapaian kinerja organisasi akan menentukan predikat kinerja yang diperoleh bagi seorang pejabat fungsional, hal tersebut dilakukan melalui pola distribusi predikat kinerja. Sebagai contoh, apabila kinerja organisasi mendapatkan predikat istimewa, maka pegawai pada organisasi tersebut berhak untuk diberikan hasil penilaian SKP dengan predikat "Sangat Baik", dengan alokasi paling banyak 70% dari jumlah pegawai pada organisasi tersebut. “Kita harus selalu memacu kinerja dan mengembangkan kompetensi, sehingga akan mampu mendukung dan berkontribusi pada pencapaian predikat "Istimewa" bagi organisasi,” tambah Milawati.

Analis Hukum Ahli Madya BPHN, Apri Listiyanto turut hadir dan memoderatori diskusi pada sosialisasi ini. Kegiatan ini mendapat respon dan antusiasme luar biasa dari para peserta yang hadir khususnya para Analis Hukum.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Kemenag, Adi Nugroho menyambut baik terselenggaranya acara sosialisasi ini, karena mampu mendekatkan antara Instansi Pembina dengan pejabat fungsional yang dibina. BPHN akan selalu memperbarui perkembangan informasi, serta update peraturan kebijakan terkait dengan pembinaan jabatan fungsional. Seluruh peserta berharap dapat dilakukan kembali sosialisasi terkait pembinaan jabatan fungsional di masa mendatang.