BPHN Sosialisasikan PJA 2024 kepada Kepala Desa dan Lurah Provinsi Lampung

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan sosialisasi terkait Paralegal Justice Award 2024 (PJA 2024) kepada kepala desa dan lurah yang mewakili 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Selasa (24/01/2024). Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (Kapusbudbankum BPHN), Sofyan, mengungkapkan bahwa PJA bukan hanya sekadar kegiatan penganugerahan, namun juga momen untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi kepala desa/lurah dalam menjalankan tugasnya. 

Guna memperluas wawasan kepala desa dan lurah dalam penyelesaian sengketa/permasalahan warganya, BPHN akan memberikan pembekalan materi dalam kegiatan yang bertajuk “Paralegal Academy”. Kegiatan tersebut akan diberikan sebelum malam puncak PJA 2024.

“Dalam Paralegal Academy, kepala desa dan lurah akan memperoleh bahan ajar yang diberikan oleh narasumber dari Mahkamah Agung, Kemenkumham, dan profesional. Manfaatkan momen ini untuk menimba ilmu, khususnya ilmu hukum,” kata Sofyan dalam acara yang juga dirangkaikan dengan Penyuluhan Hukum Serentak ini. 

Sofyan juga memaparkan indikator penilaian pada seleksi daerah provinsi melalui wawancara. Ia menyebutkan empat indikator utama dalam penilaian Non Litigation Peacemaker (NLP), antara lain pengalaman dalam penyelesaian sengketa di desa/kelurahan, kebijakan yang SIAP (Solutif, Inklusif, Akomodatif, dan Partisipatif), ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. 

“Selain itu, akan dilihat juga inovasi serta penghargaan lain dalam penyelesaian sengketa yang pernah dilakukan. Ini akan jadi poin tambah. Misalnya, ada sertifikat, piagam, atau bentuk penghargaan lainnya,” pungkas Sofyan.  

Selain perwakilan kepala desa dan lurah di Provinsi Lampung, kegiatan ini turut dihadiri oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Lampung. Acara ini berlangsung hybrid, yakni secara luring di aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dan secara daring melalui Zoom. (HUMAS BPHN)