BPHN.GO.ID – Bogor. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) aktif mensosialisasikan pentingnya peraturan desa masuk ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota. Teranyar, BPHN memberikan pemahaman kepada kepala desa mengenai pengelolaan JDIH dalam Rapat Koordinasi JDIH yang diselenggarakan oleh Bagian Perundang-undangan Kabupaten Bogor, pada Rabu (31/07/2024).
Pustakawan Muda BPHN, Sudino, dalam paparannya menekankan pentingnya kehadiran pemerintah desa dalam menginformasikan produk hukum. Ia berharap peran kepala desa dan perangkatnya dapat mendukung pemerintah kabupaten dalam pengelolaan dokumen hukum desa seperti peraturan desa, peraturan kepala desa, peraturan bersama kepala desa, dan keputusan kepala desa.
"Belum banyak pemerintah daerah yang melibatkan pemerintah desa dalam pengelolaan JDIH," ujar Sudino di Darmawan Park Sentul, Kabupaten Bogor.
Sudino juga memberikan penjelasan tentang pengisian metadata dan penamaan dokumen hukum di tingkat desa. Permenkumham No. 8 Tahun 2019 memberikan pedoman tentang pengelolaan dokumen hukum, mulai dari peraturan desa hingga penamaan berkas dokumen hukum tersebut. Hal ini penting agar seluruh kepala desa memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam mengelola dokumen hukum sesuai dengan peraturan tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pelibatan kepala desa dan perangkatnya dalam pengelolaan JDIH serta menguatkan upaya peningkatan literasi dan pemahaman hukum di Kabupaten Bogor. Dengan demikian, peran strategis perangkat desa dalam JDIHN diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap informasi hukum yang relevan dan terpercaya di wilayah tersebut.