BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mendorong sosialisasi yang masif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang akan mulai berlaku pada 02 Januari 2026. Pada Rabu (31/07/2024), BPHN turut serta dalam diseminasi UU KUHP baru tersebut di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Jakarta Timur.
Ketua STHM, Brigjen DR.Rokhmat, memberikan apresiasi terhadap perwakilan BPHN yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini. Ia menekankan pentingnya penyesuaian kurikulum mata kuliah hukum pidana di STHM dengan KUHP yang baru, agar para lulusan nantinya memiliki pemahaman yang baik tentang regulasi tersebut.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN, Ilham Putuhena, menegaskan bahwa UU KUHP baru merupakan langkah penting dalam membangun hukum pidana yang mencerminkan karakter pluralistik Indonesia. KUHP baru juga memiliki banyak keunggulan dalam mencapai tujuan pemidanaan.
“Beberapa di antaranya yaitu pengaturan pedoman pertimbangan pemberian pidana dan adanya pidana tambahan berupa ganti rugi, sehingga tidak perlu menggunakan mekanisme perdata. Selain itu, terdapat dua jalur pemidanaan: penjatuhan pidana pokok untuk menghukum pelaku dan tindakan untuk memperbaiki pelaku,” kata Ilham.
Ilham menambahkan bahwa penentuan sanksi pidana pada UU KUHP baru dilakukan secara akademis dengan metode Modified Delphi Method. UU tersebut juga mengatur pidana mati bersyarat sebagai kompromi dalam perdebatan mengenai hukuman mati.
“KUHP terbaru menjadi kitab yang komprehensif sebagai konsolidasi hukum pidana di Indonesia, yang berisi pengaturan terhadap orang perseorangan, anak, korporasi, serta pengaturan pidana khusus,” ujar Ilham di Aula STHM “AHM-PTHM” Ditkumad.
Analis Hukum Ahli Pertama BPHN, Hanidar Rien Indriani, dalam sesi diskusi menambahkan bahwa pelaku yang melakukan pidana ringan akan dikenai jenis pidana baru berupa penambahan pidana pokok berbentuk pengawasan dan pidana kerja sosial. Ini dilakukan untuk mendorong perbaikan perilaku serta mengurangi over capacity di lembaga pemasyarakatan.
KUHP baru diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan Indonesia, menawarkan solusi yang lebih adil dan efektif. Proses sosialisasi yang dilakukan menjadi langkah penting untuk memastikan pemahaman dan implementasi yang tepat sebelum penerapan resmi pada tahun 2026. (HUMAS BPHN)