BPHN.GO.ID – Depok. Penyuluh Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan pemahaman tentang pola pembinaan warga binaan pemasyarakatan dan bantuan hukum kepada 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Depok, pada Jumat (05/07/2024).
Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Azhari, menjelaskan bahwa setiap WBP berhak mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Hak setiap WBP dijelaskan dalam UU tersebut, khususnya pada Pasal 14 huruf (a) hingga huruf (i),” jelasnya.
Azhari juga mengajak para WBP untuk meninggalkan segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum dan saling menjaga keamanan serta kenyamanan di Rutan sebagai rumah kedua tempat tinggal sementara mereka. Ia juga menekankan bahwa setiap WBP berhak mendapatkan pembebasan bersyarat asalkan semua ketentuan perundang-undangan dipenuhi.
Teguh, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menambahkan bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan dijamin oleh negara untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. "Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada warga binaan pemasyarakatan, asalkan berkelakuan baik selama dalam tahanan," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para WBP dapat lebih memahami hak-hak mereka serta pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku di Rutan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BPHN untuk memastikan bahwa semua warga binaan mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan berkeadilan. (HUMAS BPHN)