BPHN.GO.ID - Bogor. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar kegiatan konsinyering untuk menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN) pada Kamis (31/10/2024). RUU PHN ini dirancang sebagai langkah strategis untuk membentuk arah pembinaan hukum nasional yang baru dan komprehensif, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembinaan hukum nasional tidak hanya berhenti pada kesadaran terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup berbagai aspek yang lebih luas. “Pembinaan hukum harus dimulai dari tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hukum, hingga membangun budaya hukum yang taat. Ini perlu disertai dengan kepatuhan hukum di seluruh elemen masyarakat,” jelas Widodo dalam kegiatan yang berlangsung di Bigland Hotel, Bogor.
Lebih lanjut, Widodo menekankan pentingnya pelestarian hukum adat yang masih hidup di masyarakat adat. Menurutnya, hukum tidak hanya terbatas pada peraturan tertulis, tetapi juga mencakup hukum tidak tertulis yang menjadi identitas dan warisan budaya masyarakat adat. “Hukum adat harus terus kita lestarikan sebagai bagian dari jati diri masyarakat kita,” tambah Widodo.
Selain itu, Widodo juga menyatakan bahwa kepatuhan hukum harus diterapkan tidak hanya oleh masyarakat, tetapi juga oleh badan publik dan badan usaha. Ia menekankan bahwa dengan implementasi kepatuhan hukum yang nyata, kepercayaan publik terhadap badan publik dan badan usaha dapat meningkat. “Kepatuhan hukum yang kuat dari badan publik dan badan usaha akan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap keduanya,” pungkas Widodo.
RUU PHN diharapkan dapat menjadi grand design pembinaan hukum nasional yang akan menjadi pedoman dalam membangun masyarakat yang patuh dan sadar hukum.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN Nur Ichwan, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional BPHN Jonny P. Simamora, Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan, Para Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Utama dan Analis Hukum Ahli Utama, serta Perwakilan Pegawai BPHN.