BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) siap untuk melakukan verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di tahun 2024. Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi di tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap, yakni bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) baru dan reakreditasi PBH periode 2022 – 2024.
“Proses verifikasi dan akreditasi OBH baru rencananya akan dimulai pada Maret 2024. Prosesnya nanti terdiri atas lima tahapan, yakni pendaftaran, perbaikan kelengkapan dokumen, pemeriksaan faktual lapangan, rekomendasi Kelompok Kerja Daerah (Pokjada), dan verifikasi Panitia Verasi dan Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus),” ungkap Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, dalam kegiatan Rapat Evaluasi dan Optimalisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Senin (22/01/2024).
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, memimpin Rapat Persiapan Verasi OBHSofyan menambahkan, untuk reakreditasi PBH periode 2022 – 2024 akan dilakukan setelah proses verifikasi dan akreditasi OBH baru selesai. Proses reakreditasi akan dimulai pada bulan Juli dan diharapkan dapat rampung pada bulan Oktober 2024. Sebagai informasi, total PBH yang akan dilakukan proses reakreditasi berjumlah 619.
“Proses verifikasi, akreditasi, serta reakreditasi akan dilakukan pada aplikasi Verasi di domain sidbankum.bphn.go.id,” kata Sofyan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mochtar BPHN, Jakarta Timur, ini.
Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi di tahun ini, lanjut Sofyan, diharapkan dapat menjaring OBH baru yang berkualitas dan memperluas sebaran OBH di seluruh Indonesia. Peningkatan jumlah dan sebaran OBH akan berimplikasi pada peningkatan penerima bantuan hukum, baik litigasi dan nonlitigasi. Program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.
“BPHN mencatat kenaikan penerima bantuan hukum litigasi yang cukup signifikan pada tahun 2023, dengan total 14.007 kasus. Persentase peningkatan sekitar 49%, apabila dibandingkan dengan penerima bantuan hukum litigasi di tahun 2022 yang sebesar 9.389 kasus,” jelas Sofyan.
Kegiatan bantuan hukum nonlitigasi juga meningkat sebesar 17% selama 2023. Jumlahnya meningkat dari 3.525 kegiatan di 2022 menjadi 4.125 kegiatan di tahun 2023. Capaian yang baik ini merupakan hasil optimalisasi serta pendampingan berkesinambungan yang dilakukan oleh BPHN, Kantor Wilayah Kemenkumham, serta pihak terkait.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, mendukung penuh pelaksanaan verifikasi dan akreditasi yang akan dihelat tahun ini. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar, dan berpesan agar tak melupakan pertanggungjawaban dan kelengkapan administrasi dalam pengelolaan anggarannya. (HUMAS BPHN)