BPHN Siap Memberikan Konstribusi Revisi  UU MD3

BPHN Siap Memberikan Konstribusi Revisi  UU MD3

Jakarta, WARTA-BPHN

Disela-sela kesibukannya kegiatan yang sedang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional namun Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih, menyempatkan diri untuk memenuhi undangan  dari Direktorat Jenderal Peraturan-Peraturan Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis, (27/11).

Kehadiran Kepala BPHN tersebut terkait tugas dan fungsi BPHN untuk memberikan konstribusi dalam revisi  Undang Undang MD3 yang terkendala di rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.  Dalam rapat tersebut beliu mengutip penyataan dari salah seorang anggota dewan dari PDIP,  yang menyatakan bahwa ada pergeseran  kedudukan hukum tata negara mendekati parlementer, untuk itu harus diantisipasi sebab negara tidak mengenal parlementer namun sistem presedentil, terang beliau. Ditambahkan juga bahwa Untuk BPHN siap memberikan dukungan dan kontribusinya.

Rapat yang di buka oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Wicipto Setiadi menyampaikan bahwa masih ada ketidak singkronan antara anggota dewan terhadap kedudukan DPD. Untuk  itu kami mengundang dari Sekretaris Negara, Kemendagri, Kemenkeu dan  instansi terkait untuk membahas revisi Undang Undang MD3. *tataungoneal.