BPHN Siap Berkontribusi Tingkatkan Nilai Indeks Kualitas Kebijakan Kemenkumham 2024


BPHN.GO.ID – Jakarta. Era keterbukaan informasi semakin mendorong kesadaran publik terhadap kinerja pemerintah yang lebih baik. Pada tahun 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020- 2024. 

Dalam peraturan itu ditetapkan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) yang difungsikan untuk mengukur Area Perubahan Penataan Peraturan Perundangan/ Deregulasi Kebijakan. IKK mendorong penguatan partisipasi publik dan prinsip tata kelola yang baik dalam proses pembuatan kebijakan publik, khususnya dalam membangun kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). 

Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), I Gusti Putu Milawati, mengungkapkan komitmen instansinya dalam meningkatkan nilai IKK Kemenkumham. “Terdapat lima Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Pemenkumham) di BPHN yang dapat dikategorikan untuk penilaian IKK. Namun, perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan pengampu (pusat terkait), dari lima Permenkumham ini, mana yang memiliki bobot nilai yang paling baik,” jelas Milawati dalam kegiatan Sosialisasi Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, Kamis (15/02/2024). 

Melalui kerangka pengukuran IKK, diharapkan dapat terbangun nilai-nilai baru dalam manajemen kebijakan publik di Indonesia. Kebijakan publik yang dihasilkan memiliki dasar pengetahuan yang memadai dan dapat memberi manfaat nyata kepada masyarakat atau stakeholdernya. 

Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Bintang Oktafiyanti, menyampaikan bahwa sosialisasi terkait IKK telah dilakukan pada 29 Januari lalu kepada seluruh Sekretaris dan Kepala Bagian Program dan Pelaporan Unit Eselon I Kemenkumham. 

“Dalam kesempatan itu, dijabarkan bahwa dalam hasil penilaian IKK tahun 2023 oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), BPHN mendapatkan nilai 83,44 dengan predikat sangat baik. Ini nilai tertinggi di antara Unit Eselon I Kemenkumham lainnya,” pungkas Bintang dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Muchtar BPHN, Jakarta Timur, ini. 

Predikat sangat baik tersebut diberikan atas penilaian terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberi Bantuan Hukum. Nilai tersebut mendongkrak IKK Kemenkumham ke angka 76,04 dengan predikat Baik. Ini melebihi target IKK Kemenkumham di tahun 2023 yang sebesar 60. 
Bintang berharap, pencapaian baik ini dapat dipertahankan, bahkan mungkin bisa ditingkatkan di tahun 2024. Oleh karena itu, sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi serta pemahaman setiap pegawai terkait IKK serta menentukan Pemenkumham mana yang dapat diajukan untuk penilaian IKK tahun 2024. 

Analis Kebijakan Madya Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Bintang Meini Tambunan, menyampaikan bahwa IKK merupakan komponen dari Reformasi Birokrasi, khususnya Komponen Hasil Antara. Siapa saja yang harus melakukan ini? Utamanya Unit Eselon I yang notabene memberikan layanan publik ke stakeholder atau masyarakat.  

Bintang M. Tambunan juga mengungkapkan lonjakan kenaikan nilai IKK Kemenkumham dalam beberapa tahun terakhir. “Nilai IKK Kemenkumham naik dari 25,56 di tahun 2021 menjadi 76,04 pada tahun 2023. Mari kita sama-sama berkolaborasi untuk meningkatkan nilai IKK Kemenkumham di tahun 2024,” tutupnya. (HUMAS BPHN)