BPHN Sempurnakan Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata

Jakarta, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus berupaya menyempurnakan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Untuk menjaring masukan dari berbagai pakar hukum, BPHN menggelar Rapat Pembahasan Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Perdata, Selasa dan Rabu (14-15/5) di Ruang Rapat Kepala BPHN, gedung BPHN – Jakarta Timur.

Kepala BPHN Prof R Benny Riyanto, sewaktu memimpin Rapat Pembahasan, mengatakan bahwa Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Perdata berhasil diselesaikan oleh BPHN. Bahkan, Naskah Akademik serta draf RUU tentang Hukum Acara Perdata tersebut sudah disampaikan kepada Presiden RI melalui Sekretariat Negara awal Januari 2019 kemarin melalui Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.PP.01.02-05 tertanggal 23 Januari 2019.

“Kami berusaha untuk mengakselerasi penyelesaian RUU tentang Hukum Acara Perdata dan berusaha menyempurnakan draf RUU dan Naskah Akademik sebagaimana surat dari Menteri Sekretaris Negara, Pratikno bulan April 2019 kemarin,” kata Prof R. Benny.

Sebagai gambaran, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly terkait pengembalian RUU tentang Hukum Acara Perdata. Dalam surat bernomor B-451/M.Sesneg/D-1/HK.00.00/04/2019 tertanggal 1 April 2019, Pratikno memberikan sejumlah catatan penting sehingga mendorong Menteri Hukum dan HAM untuk kembali membahas hal-hal krusial.

Beberapa substansi RUU tentang Hukum Acara Perdata, merujuk surat tersebut, dinilai belum selaras dengan Naskah Akademiknya antara lain mengenai pembubuhan cap oleh pemberi kuasa yang tidak pandai baca tulis, penyesuaian nomenklatur dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tuntutan hak ingkar, serta pengangkatan segel. Selain itu, Setneg juga menyoroti perbaikan secara teknis RUU dan Naskah Akademik, antara lain penulisan judul peraturan perundang-undangan, pencantuman peraturan perundang-undangan dalam dasar hukum mengingat, konsistensi batang tubuh dengan penjelasan pasal, serta perujukan pasal atau ayat.

“BPHN intens berdiskusi dengan melibatkan Tim Penyusun dan Tim Pakar Hukum Acara Perdata agar memperoleh masukan dan penajaman materi muatan Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Perdata,” kata Prof R. Benny.

Untuk diketahui, Tim Penyusun/Penyelaras Naskah Akademik RUU tentang Hukum Acara Perdata terdiri dari Prof. Dr. Efa Laela (Universitas Padjajaran); Prof. Dr. Herowati Poesoko (Universitas Jember); Prof. Dr. Khoidin (Universitas Jember); Prof Dr. Tata Wijayanta (Universitas Gadjah Mada) Prof. Dr. Basuki Rekso (Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung); Dr. Anita Afriana (Universitas Padjajaran); Dr. Yussy A Mannas (Universitas Andalas); dan M Hamidi Masykur (Universitas Brawijaya).

Kemudian, dari internal Kementerian Hukum dan HAM, Prof Widodo Ekatjahjana (Dirjen Peraturan Perundang-Undangan), sejumlah JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Ditjen PP dan BPHN, Kepala Pusat Perencaan Hukum Nasional BPHN, Djoko Pudjirahardjo serta sejumlah K/L lain salah satunya dengan Kejaksaan Agung RI. (NNP/YAY)

image host image host image host image host image host image host image host image host image host