BPHN Selenggarakan Kegiatan Konsultasi Nasional Program Bantuan Hukum

BPHN-Jakarta, 25 Agustus 2016  Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Open Society Justice Initiative (OSJI) menyelenggarakan Kegiatan Konsultasi Nasional mengenai Program Bantuan Hukum dengan tema “Penguatan dan Perluasan Pelayanan Bantuan Hukum melalui Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)”  di Park Hotel, Cawang, Jakarta Timur, yang berlangsung selama dua hari yaitu pada tanggal 25-26 Agustus 2016, yang dihadiri oleh perwakilan Sekretaris Daerah seluruh Indonesia, NGO, DPRD dengan narasumber dari BPHN, OSJI, Yayasan Tifa.

 

Dalam sambutannya, Kepala BPHN Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.., M.Hum menyatakan bahwa konsultasi seperti ini baru pertama kali diadakan. Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan Pemerintah Daerah yang diberikan mandat dalam pengelolaan Bantuan Hukum. Sudah dua tahun terakhir permasalahan yang muncul adalah mengenai anggaran termasuk memperluas basis anggaran Bantuan Hukum.

 

Tujuan dari Bantuan Hukum tidak akan dapat terwujud apabila permasalahan-permasalahan seperti ini belum terselesaikan, bicara access to justice tidak terlepas dari masalah anggaran jadi penting sekali untuk segera diselesaikan,” ungkap Kepala BPHN. Dalam hal menyelesaikan masalah anggaran bankum perlu dilihat dalam pasal 19 UU No. 16 tahun 2011 bahwa seyogyanya Pemerintah Daerah bisa merealisasikan isi pasal tersebut.

 

Pemecahan dari masalah tersebut adalah dengan tidak menggunakan sepenuhnya rezim Undang-Undang Pemerintah Daerah tapi juga harus mengkaitkan dengan rezim Undang-Undang Bantuan Hukum. “2 hal ini penting untuk diselesaikan agar terlaksana dengan baik implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, “ tutup Kepala BPHN. ***(FP/BS)