BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan diskusi publik terkait sertifikasi kepatuhan hukum kategori desa/kelurahan, pada Selasa (23/07/2024). Kegiatan ini merupakan persiapan menjelang pilot project sertifikasi kepatuhan hukum bagi 586 desa/kelurahan peserta Paralegal Justice Award (PJA) 2023 dan 2024.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut dilakukan untuk mendorong efektivitas kepatuhan hukum. Hukum merupakan sarana untuk menciptakan keteraturan atau ketertiban dalam mencapai tujuan bernegara, yakni kesejahteraan masyarakat. Namun, sistem hukum yang dimiliki Indonesia saat ini ternyata masih berbanding terbalik dengan tujuan tersebut.
“Peran hukum sebagai tiang dan fondasi bernegara menjadi penting untuk direfleksikan kembali, apakah hukum di negara kita tidak efektif atau tingkat kepatuhan terhadap hukum belum maksimal?,” kata Sofyan di Ruang Mochtar BPHN, Jakarta Timur.
Pada 2021, Indeks Pembangunan Hukum Indonesia mendapatkan skor 0.25 dan masuk dalam kategori kurang. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan terhadap pembinaan hukum yang sejatinya diperlukan untuk pembangunan substansi, struktur, dan budaya hukum dalam mewujudkan tujuan bernegara kita.
“Oleh karena itu, pemerintah mendorong peran pembinaan hukum dalam menguatkan kepatuhan di masyarakat termasuk pelaku usaha dan penyelenggara pemerintahan melalui Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum,” tambah Sofyan.
RPerpres tersebut, lanjut Sofyan, akan memuat kesadaran kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hukum, monitoring, dan evaluasi hukum. RPerpres juga akan membahas pengaturan audit hukum, pembinaan dan pengawasan profesi auditor hukum, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, keparalegalan, peningkatan kualitas literasi hukum, serta peningkatan Indeks Pembangunan Hukum.
Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menegaskan peran penting para pejabat fungsional yang ada di Kemenkumham, utamanya Analis Hukum, Penyuluh Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, dalam proses sertifikasi kepatuhan hukum ini. Ia juga berujar bahwa BPHN membuka pintu seluas-luasnya apabila ada pejabat fungsional yang ingin bertanya perihal sertifikasi kepatuhan hukum.
“Ini adalah hal yang baru, jadi apabila ada yang ingin bertanya mengenai sertifikasi kepatuhan hukumn, dapat berkomunikasi dengan kami di BPHN. Kegiatan sertifikasi kepatuhan hukum merupakan sarana bagi pejabat fungsional untuk mendukung organisasi sekaligus menambah pengetahuan dalam penyebarluasan informasi hukum,” imbuh Milawati.
Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Kartiko Nurintias, menjelaskan pelaksanaan sertifikasi kepatuhan hukum secara teknis. Pelaksanaan sertifikasi tersebut akan dilakukan oleh pejabat fungsional Analis Hukum, Penyuluh Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kemenkumham. BPHN akan berperan sebagai supervisi dalam seluruh proses pelaksanaan sertifikasi tersebut.
Sertifikasi tersebut, lanjut Kartiko, akan dilakukan terhadap dua hal, yaitu pelaksanaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan hukum meliputi penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, ketersediaan akses hukum, serta sarana dan prasarana.
“Dari sisi pembentukan perundang-undangan, akan dilakukan audit mengenai penyusunan Peraturan Desa (Perdes) atau kebijakan lurah, pelibatan ahli dalam penyusunan regulasi, pendokumentasian dokumen hukum, serta monitoring dan evaluasi,” tambah Kartiko.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda BPHN Muhammad Ilham Fadhlan Putuhena, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap hukum menjadi isu yang penting sebab dapat berpengaruh pada setiap sendi kehidupan bermasyarakat. Hukum juga dapat membantu kita mencapai tujuan bernegara, yakni kesejahteraan masyarakat, dari tingkat pusat hingga di desa-desa.
“Jika kita menganggap hukum penting, berarti kita harus melihat tingkat pelaksanaan hukum juga sama pentingnya. Tantangan kepatuhan hukum ini bukan hanya pada masyarakat saja, namun juga terhadap pengusaha (badan usaha) dan pemerintah (badan publik),” jelas Ilham.
Oleh karena itu, tambah Ilham, RPerpres Kepatuhan Hukum diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada seluruh elemen, mulai dari badan publik, badan usaha, dan badan hukum. Kolaborasi antarpihak akan menentukan bagaimana kepatuhan hukum dapat dijalankan.
Kegiatan diskusi publik ini dilaksanakan hybrid, luring di kantor BPHN serta daring melalui aplikasi Zoom. Acara tersebut akan terbagi dalam dua sesi, di mana sesi pertama yang berlangsung hari ini diikuti kepala desa dan lurah peserta PJA 2023 dan 2024. Sesi berikutnya akan digelar pada hari Kamis (25/07/2024), dengan mengundang perwakilan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djajaatmadja, Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, Penyuluh Hukum Ahli Utama Djoko Pudjiraharjo, Analis Hukum, Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah Kemenkumham, serta perwakilan pegawai dari setiap pusat yang ada di BPHN. (HUMAS BPHN)