BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berhasil meraih nilai tertinggi di antara Unit Utama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2023. Sekretaris BPHN, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa BPHN melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum sebagai produk kebijakan yang dilakukan penilaian, meraih nilai 67,11 dengan kategori baik.
“Kemudian berdasarkan hasil penilaian IKK yang dilakukan oleh LAN Tahun 2023, BPHN meraih nilai 81,79 dengan kategori sangat baik,” jelas Milawati ketika menghadiri Sosialisasi Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 yang dihelat oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham), Senin (30/01/2024).
Adapun tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pemahaman mendalam terkait teknis pelaksanaan penilaian IKK Tahun 2024 kepada seluruh Sekretaris Unit Utama di Kementerian Hukum dan HAM. Milawati berharap pencapaian baik yang berhasil diraih oleh BPHN ini ditingkatkan kembali untuk penilaian IKK tahun 2024.
Dalam sambutannya, Kepala BSK Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, menjelaskan bahwa IKK merupakan instrumen penilaian kualitas kebijakan pemerintah dari aspek proses pembuatan hingga evaluasi.
“Penilaian IKK penting sebagai indikator Reformasi Birokrasi (RB), khususnya terkait perubahan peraturan perundang-undangan dan deregulasi kebijakan,” ujar Ambeg dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Direktorat Jenderal HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, ini.
Ambeg Paramarta juga menyampaikan bahwa pengembangan IKK bertujuan untuk mendorong partisipasi publik dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam proses kebijakan publik. Hal ini sejalan dengan tahapan dalam Kerangka IKK, yang mencakup agenda setting, formulasi kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan.
“Pelaksanaan Penilaian IKK Tahun 2024 di Kementerian Hukum dan HAM mengacu pada timeline yang telah ditetapkan. Target penilaian IKK Tahun 2024 di Kementerian ini ditetapkan sebesar 65,00 (baik), sedikit lebih tinggi dari target Tahun 2023 sebesar 60,00 (cukup),” tutup Ambeg. (HUMAS BPHN