BPHN.GO.ID – Jakarta. Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya pendampingan serta pedoman yang jelas dalam pelaksanaan dan pemenuhan data dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang dilakukan kepada stakeholders terkait. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Rapat Penyusunan Instrumen Penilaian IRH, Senin (23/01/2024).
“Penyusunan instrumen penilaian IRH di tahun ini diharapkan tidak menyulitkan pihak yang dinilai, khususnya terkait komponen data dukung yang harus dipenuhi. Kita harus memberikan pendampingan dalam pelaksanaan dan pemenuhan data dukungnya,” ungkap Milawati dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat JDIHN BPHN, Jakarta Timur.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi leading sector pada salah satu sasaran program level meso pelaksanaan Reformasi Birorasi, “Reviu terhadap Berbagai Peraturan Perundang-undangan”. BPHN menjadi pengampu atas dua dari empat variabel kegiatan/tema dalam program tersebut, yaitu kualitas re-regulasi dan deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan melalui hasil reviu (Variabel III), serta penataan database peraturan perundang-undangan (Variabel IV).
Indeks Reformasi Hukum berfungsi sebagai alat pengukur reformasi hukum, dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi, dan deregulasi aturan, serta penguatan sistem regulasi nasional. Penilaian IRH dilakukan terhadap seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kalender kerja yang telah ditetapkan.
Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Nofli, menyarankan perubahan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna menyederhanakan instrumen penilaian IRH.
“Perubahan itu diharapkan dapat membantu kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam penilaian IRH. Selain itu, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian pembobotan nilai pada tiap indikator Variabel III dan IV, serta penyederhanaan diksi dalam Permenkumham tersebut,” ujar Nofli mengusulkan.
Rapat kali ini merupakan tindak lanjut atas beberapa catatan yang dikumpulkan ketika diskusi bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM beberapa hari yang lalu. Diharapkan instrumen penilaian IRH di tahun 2024 akan memiliki pedoman yang jelas, mudah dipahami, dan tidak memberatkan stakeholders yang akan dinilai. (HUMAS BPHN)