BPHN.GO.ID – Jakarta. Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum (RPerpres Kepatuhan Hukum) terus bergulir. Sejumlah isu masih menjadi perbincangan dalam proses harmonisasi yang berjalan, salah satunya terkait audit kepatuhan hukum.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, mendorong jajarannya untuk mempertegas dan memperjelas proses bisnis (business process) audit kepatuhan hukum. Menurut Widodo, ini dilakukan guna melihat dengan jelas konsepsi yang hendak dibangun, mencakup dari sisi subyek, obyek, dan tata cara pelaksanaannya. Proses ini sangat penting untuk menyamakan persepsi mengenai agenda besar yang akan dikerjakan BPHN ke depan.
“Kepatuhan hukum itu perlu diaudit dan cakupannya luas. Dalam pembentukan hukum misalnya, selama ini terdapat perdebatan seolah-olah hal tersebut terkait pembentukan perundang-undangan saja, sehingga muncul kekhawatiran bahwa kewenangannya akan diambil,” ujar Widodo ketika membuka Konsinyering RPerpres Kepatuhan Hukum, Rabu (25/09/2024), di Hotel Harris Bekasi.
Menurut Widodo, masih banyak ruang yang belum diatur dalam bentuk regulasi dan negara harus hadir untuk mengakomodir hal tersebut. Ini sesuai amanah alinea keempat pada Undang-Undang Dasar Negara 1945, yaitu melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Selain itu, lanjut Widodo, RPerpres Kepatuhan Hukum merupakan instrumen strategis untuk menerjemahkan fungsi pembinaan hukum nasional yang dijalankan oleh BPHN. Sebab, selama ini muncul pertanyaan mendasar: hukum seperti apa yang dibina oleh BPHN?
“Pembinaan yang dilakukan BPHN seharusnya meliputi aspek materi hukum, struktur hukum, serta budaya hukum,” tegas Widodo.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Victor Stanny Hamonangan, mengusulkan agar BPHN dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait audit kepatuhan hukum ini dalam rapat harmonisasi berikutnya. Lebih baik lagi jika BPHN dapat menghadirkan pihak-pihak yang berhubungan dengan audit kepatuhan hukum.
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Nur Ichwan, mengatakan bahwa konsinyering ini bertujuan untuk menguatkan pembentukan peraturan pembinaan kepatuhan hukum yang tengah disiapkan BPHN. Kegiatan ini diharapkan dapat menghimpun masukan, memperkaya, serta mempertajam RPerpres yang disusun tersebut.
“Konsinyering ini dilaksanakan dua hari, mulai 24 hingga 25 September 2024. Kami meminta partisipasi dari para peserta untuk dapat memberikan masukan dalam menyelesaikan RPerpres Kepatuhan Hukum. Semoga kegiatan konsinyering ini berjalan lancar,” terang Nur Ichwan.
Kegiatan konsinyering ini turut dihadiri oleh Sekretaris BPHN I Gusti Putu Milawati, Analis Hukum Ahli Utama BPHN Bambang Iriana Djajaatmadja, Analis Hukum Ahli Madya BPHN Tongam Renikson Silaban, serta perwakilan pegawai dari BPHN lainnya. (HUMAS BPHN)