BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) saat ini tengah mempersiapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pembinaan Hukum Nasional (RUU PHN). Nantinya, RUU tersebut akan mengatur pembinaan hukum nasional baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis.
Salah satu langkah yang dilakukan untuk menuju pembentukan RUU ini menggelar diskusi publik (public hearing) sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan Perundang-undangan.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi platform penting untuk menerima masukan, kritik, dan saran substansi terkait RUU PHN. Hal ini disampaikan Arfan ketika membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Dengar Pendapat (Hearing) Diskusi Publik Penyusunan RUU PHN, Jumat (17/11/2023).
Beberapa agenda utama dalam kegiatan tersebut antara lain diskusi mengenai arah perkembangan dan strategi pembinaan hukum adat, hukum agama, hukum internasional, serta hukum berdasarkan Pancasila.
“Diskusi juga akan mencakup substansi terkait tugas dan fungsi BPHN, seperti kelembagaan hukum yang menangani perencanaan, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, akan dibahas pula budaya hukum, penyebarluasan informasi hukum, peningkatan kesadaran hukum, dan bantuan hukum.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Yunan Hilmy, mendukung penuh kegiatan public hearing tersebut dan memberikan beberapa masukan terkait substansi RUU PHN.
“Substansi yang perlu menjadi perhatian adalah Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (DPHN). Selain itu, koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait, khususnya yang beririsan dengan tugas dan fungsi di bidang legislasi,” pungkas Yunan.
Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan diskusi terkait teknis kegiatan, rumusan RUU PHN, serta rencana kegiatan lanjutan atas penyusunan RUU PHN ini.
Rapat persiapan kegiatan ini dihadiri juga oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias, Audy Murfi, Djoko Pudjiraharjo, dan Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djajaatmadja, serta perwakilan pegawai dari setiap Pusat yang ada di BPHN. (HUMAS BPHN)
Salah satu langkah yang dilakukan untuk menuju pembentukan RUU ini menggelar diskusi publik (public hearing) sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan Perundang-undangan.
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi platform penting untuk menerima masukan, kritik, dan saran substansi terkait RUU PHN. Hal ini disampaikan Arfan ketika membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Dengar Pendapat (Hearing) Diskusi Publik Penyusunan RUU PHN, Jumat (17/11/2023).
Beberapa agenda utama dalam kegiatan tersebut antara lain diskusi mengenai arah perkembangan dan strategi pembinaan hukum adat, hukum agama, hukum internasional, serta hukum berdasarkan Pancasila.
“Diskusi juga akan mencakup substansi terkait tugas dan fungsi BPHN, seperti kelembagaan hukum yang menangani perencanaan, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, akan dibahas pula budaya hukum, penyebarluasan informasi hukum, peningkatan kesadaran hukum, dan bantuan hukum.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Yunan Hilmy, mendukung penuh kegiatan public hearing tersebut dan memberikan beberapa masukan terkait substansi RUU PHN.
“Substansi yang perlu menjadi perhatian adalah Dokumen Pembangunan Hukum Nasional (DPHN). Selain itu, koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait, khususnya yang beririsan dengan tugas dan fungsi di bidang legislasi,” pungkas Yunan.
Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan diskusi terkait teknis kegiatan, rumusan RUU PHN, serta rencana kegiatan lanjutan atas penyusunan RUU PHN ini.
Rapat persiapan kegiatan ini dihadiri juga oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama Kartiko Nurintias, Audy Murfi, Djoko Pudjiraharjo, dan Analis Hukum Ahli Utama Bambang Iriana Djajaatmadja, serta perwakilan pegawai dari setiap Pusat yang ada di BPHN. (HUMAS BPHN)