BPHN Perpanjang Pendaftaran Paralegal Justice Award hingga Akhir Januari 2024

BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional secara resmi memperpanjang masa pendaftaran Paralegal Justice Award (PJA) 2024 sampai dengan 31 Januari 2024. Perpanjangan waktu kali ini akan memberikan kesempatan lebih bagi kepala desa dan lurah yang ingin mengikuti PJA untuk melengkapi dokumen dan mempersiapkan diri sebelum masuk ke tahapan seleksi. 

 

PJA merupakan perhelatan yang diinisiasi oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM dengan melibatkan Mahkamah Agung dan K/L lainnya yang nantinya akan secara bersama-sama memberikan apresiasi sekaligus pembekalan materi paralegal kepada kepala desa dan lurah karena perannya yang krusial di tengah-tengah masyarakat, khususnya untuk menciptakan stabilitas politik, keamanan, serta ketertiban. 

 

“Peran kepala desa dan lurah ini begitu penting dan strategis. Tak jarang mereka membantu penyelesaian konflik atau permasalahan warganya secara damai atau kekeluargaan,” jelas Kepala Pusat Pembudayan dan Bantuan Hukum BPHN, Sofyan, dalam kegiatan Rapat Sosialisasi Mekanisme Seleksi Paralegal Justice Award 2024, Selasa (16/01/2024).

 

Penyelesaian konflik secara kekeluargaan atau nonlitgasi ini menjadi perhatian serius BPHN. Pasalnya, program pemberian bantuan hukum kepada masyarakat masih didominasi perkara litigasi dengan jumlah 12.000 perkara. Parahnya lagi, banyak perkara yang timbul disebabkan oleh perselisihan ringan antar masyarakat. 

 

“Hal ini pula yang menyebabkan over capacity di lembaga pemasyarakatan (lapas). Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong penyelesaian secara nonlitigasi agar sengketa yang ‘ringan’ dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak naik ke aparat penegak hukum,” tambah Sofyan. 

 

Sofyan juga memberikan penjelasan mengenai tahapan seleksi PJA 2024. Proses seleksinya akan berjalan dalam lima tahapan, mulai dari pendaftaran, pembekalan pra-PJA, seleksi oleh Panitia Seleksi Daerah (kabupaten/kota), seleksi oleh Panitia Seleksi Daerah Provinsi, dan yang terakhir seleksi oleh Panitia Seleksi Nasional.

 

Adapun untuk indikator penilaian Non Litigation Peacemaker antara lain dampak konflik yang diselesaikan, pihak yang terlibat, pihak yang berkonflik, serta kebijakan dan sarana prasaran. Indikator penilaian ini akan digunakan pada seleksi daerah (kabupaten/kota). 

“Sedangkan untuk anugerah Anubhawa Sasana Jagaddhita akan memperhatikan indikator ketersediaan sarana dan prasarana pendukung dalam menciptakan serta menumbuhkan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata yang dimiliki desa/kelurahan,” ungkap Sofyan. 

 

Penghargaan pada PJA 2024, lanjut Sofyan, akan terdiri atas empat kategori. Kategori pertama yaitu Top 10 Favorit Publik yang dipilih melalui vote pada situs pja.bphn.go.id yang dimulai bersamaan dengan pelaksanaan seleksi daerah. Kategori dua adalah Top 10 Paralegal Justice Award, yang akan diberikan kepada sepuluh peserta dengan nilai terbaik. 

 

“Kategori ketiga yakni anugerah Paralegal Justice Award bagi peserta yang meraih Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Jaggadhita. Kemudian kategori empat untuk penerima penghargaan Non Litigation Peacemaker atau Anubhawa Sasana Jaggadhita,” pungkasnya. 

 

Rapat kali ini dilaksanakan hybrid, secara luring di Ruang Rapat Pusbudbankum BPHN, Jakarta Timur dan secara daring melalui Zoom. Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih delapan ratus peserta yang terdiri atas Divisi Pelayanan Hukum seluruh Kanwil Kemenkumham, Biro Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten, Kota, dan Provinsi, serta perwakilan kepala desa dan lurah. (HUMAS BPHN)