BPHN Minta K/L Serius Rampungkan RUU Prioritas Tahun 2019

Jakarta, BPHN.go.id – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengundang sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) untuk membahas dan mencari strategi merampungkan puluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2019.

Dalam Rapat Antar Kementerian (RAK), Kamis (2/5) di Aula lt.4 gedung BPHN – Jakarta Timur, Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto meminta keseriusan seluruh K/L terutama yang berstatus sebagai pemrakarsa setidaknya melaporkan perkembangan pembahasan RUU di internal masing-masing. Kepala BPHN juga menekankan kepada K/L untuk melampirkan sejumlah dokumen pendukung dalam laporan berkala yang nantinya disampaikan.

“Dari 55 RUU Prioritas 2019, 35 RUU Prakarsa DPR, 16 RUU Prakarsa Pemerintah, dan 4 RUU Prakarsa DPD. Untuk 16 RUU Prakarsa Pemerintah (K/L), merupakan tanggungjawab dari 7 Kementerian untuk mempersiapkan Naskah Akademik dan draf RUU-nya,” kata Prof R Benny saat memimpin RAK/L Prolegnas serta Program Penyusunan PP dan Perpres 2019.

Prof R Benny melanjutkan, tujuh Kementerian Pemrakarsa dimaksud, yakni Kementerian Hukum dan HAM (8 RUU), Kementerian Keuangan (3 RUU), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (1 RUU), Kementerian Kelautan dan Perikanan (1 RUU), Kementerian Komunikasi dan Informatika (1 RUU), Kementerian Kesehatan (1 RUU), dan Kementerian Pertahanan (1 RUU).

“Target penyusunan RUU Tahun 2019 diharapkan disampaikan sebanyak tiga kali, bulan Juni (B06), September (B09), dan Desember (B12). Di bulan Juni RUU disampaikan ke DPR kemudian September proses pembahasan RUU di DPR dan pembahasan RUU selesai di DPR pada Desember,” kata Prof R Benny.

Fokus pada RPP dan RPerpres

Sama halnya dengan RUU, Kepala BPHN juga meminta K/L serius menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden.

“Terdapat 33 RPP yang diusulkan dari 15 K/L dan terdapat 28 RPerpres yang diusulkan 14 K/L,” kata Prof R. Benny.

Yang penting diperhatikan, kata Prof R. Benny, RPP dan R Perpres yang menjadi Luncuran tahun 2018, yakni 28 RPP dari 13 K/L dan 15 R Perpres dai 10 K/L. Sekalipun RPP Luncuran tahun 2018 tidak masuk dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2019, K/L masih dapat menyusun dengan catatan terakhir kali diselesaikan bulan Juni 2019. Begitu pula dengan R Perpres, seluruh rancangannya harus sudah rampung di bulan Juni 2019 mendatang.

“RPP/R Perpres Luncuran Tahun 2018 yang belum selesai pada tahun 2019, tidak dapat dilanjutkan penyusunannya untuk tahun 2020,” kata Prof R Benny. (NNP/YAY)

image host image host image host image host image host image host image host image host image host