BPHNTV-Jakarta. Rabu pagi, Kepala Pusat Penyuluhan Hukum, Audi Murfi menghadiri Kegiatan Lokakarya Penyusunan Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia (11/03). Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia, bekerjasama dengan Bappenas dan Open Society Justice Initiative ini nantinya, Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam hal ini Pusat Penyuluhan Hukum akan menjadi mitra kerja dalam penyusunan indeks akses terhadap keadilan di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Alvon Kurnia Palma Direktur YLBHI menyatakan, hari ini pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di hubungkan dengan konteks keadilan, hal ini menjadi penting karena banyak yang perlu kita cermati bahwa sektor keadilan bisa dilaksanakan di Indonesia kedepannya oleh presiden, dan harus di pastikan dokumen dalam bentuk langkah-langkah yang konkret kedepan, baik untuk aparaturnya, juga dana masing-masing kementerian dan lembaga. “Saat ini baru ada indeks demokrasi Indonesia, akan bagus jika ada indeks keadilan di Indonesia,” ungkap Alvon. Tapi masih ada perdebatan mengenai indeks keadilan atau indeks terhadap keadilan, mengenai tolak ukurnya apakah berdasarkan kualitas atau kuntitas, karena nanti akan kesulitan jika di ukur berdasarkan kualitas, sambungnya.
Audi Murfi menyampaikan bahwa dengan adanya Indeks Akses Terhadap Keadilan bisa menjadi masukan yang sangat penting bagi pemerintah dalam Implementasi Bantuan Hukum. BPHN sebagai penyenggara bantuan hukum dengan jumlah dana sekitar 50 miliar dan baru berhasil diserap sebesar 34% yaitu sekitar 15,5 Miliar. Dengan besaran penyerapan tersebut bisa di bilang serapan anggaran belum optimal, sehingga untuk memudahkan prosesnya maka di delegasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Dirinya pun mengakui bahwa sosialisasi bantuan hukum juga dirasa masih kurang, selain itu sebaran Organisasi Bantuan Hukum yang telah lolos verifikasi dan akreditasi masih belum merata. “Rencananya tahun ini kami akan kembali melaksanakan verifikasi dan akreditasi dan akan di prioritaskan di provinsi yang jumlah OBH nya masih sedikit jumlahnya,” ungkap Audy. Indeks Keadilan memang belum pernah ada, untuk itu saya menyambut baik gagasan ini, karena memang diperlukan untuk mengetahui serta mengatur agar masyarakat dapat mengakses bantuan hukum secara merata, tutup Audi Murfi.***(RA)