BPHN mengkaji Peraturan Peninggalan Kolonial

Jakarta, WARTA-BPHN

Ketua Tim Pengkajian Peraturan Kolonial, Prof. Sunaryati Hartono, SH, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan tim ini harus ditunjang oleh semangat yang kuat, mengingat waktu yang tersedia cukup pendek, ujar guru besar Universitas Padjadjaran Bandung, Rabu (16/9)

Selain itu beliau juga mengharapkan bahwa tim ini dapat berbuat untuk peraturan-peraturan peninggalan kolonial dapat diinvetarisir, artinya harapan saya adalah bukan hanya menghitung jumlah peraturan kolonial yang ada namun sekaligus mengganti peraturan peninggalan tersebut dengan peraturan yang dipandang sudah tidak televan lagi dengan kondisi saat ini. Untuk itu Badan Pembinaan Hukum Nasional sudah sewajarnya memberikan koreksi terhadap peraturan yang sudah tidak relevan tersebut.

Menurut beliau, “ buat paa harus mengetahui jumlah perataruan kolonial yang masih berlaku, sebaiknya peraturan atau bidang apa yang harus diganti peraturan tersebut. Saya mengharapkan dalam tim ini dapat mempelajari materi hukumnya saja, sehingga kita dapat menganalisa  dan mengganti peraturan tersebut”, kemudian kiranya tim ini dapat menyelesaikannya tugas-tugas sesuai dengan harapan kita bersama, harap beliau.*tatungoneal