BPHN Menerima Kunjungan Mahkamah Agung Kirgizstan

Jakarta-BPHN, Republik Kirgiz atau Kyrgyzstan melakukan Study Visit ke Indonesia untuk mengetahui Sistem Bantuan Hukum, Pemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Rabu  (23/11). Kunjungan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Kyrgyzstan, Ainash Abdymanovna Tokbaeva yang di dampingi oleh seluruh stafnya.

Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Audy Murfi menyampaikan bahwa peran Paralegal di Indonesia sangat berpengaruh besar, terutama di daerah terpenci. Jumlah advokat yang terbatas sangat terbantu dengan adanya Paralegal.  Lebih lanjut Kapusluhbankum menjelaskan bahwa dasar hukum Paralegal adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan demikian keberadaan Paralegal adalah sah secara hukum. Paralegal juga memiliki kemampuan yang sama seperti advokat, pemahaman mereka akan hukum tidak dapat dipandang sebelah mata. Yang membedakan paralegal dengan advokat adalah paralegal tidak bisa beracara atau mendampingi hingga proses litigasi. Namun sebenarnya hal ini menjadi simbol koordinasi yang baik antara advokat dan paralegal.

Dengan adanya pertemuan ini akan menjadi ajang penyebarluasan informasi ke dunia internasional bahwa di Indonesia memiliki local wisdom mengenai bantuan hukum yang sangat bermanfaat. Selain itu Republik Kyrgyszstan juga mengaggap pertemuan ini sebagai ajang tukar pendapat dalam menambah pemahaman tentang sistem hukum di Indonesia pada pada umumnya dan mekanisme bantuan hukum di Indonesia pada khususnya.  (RSH/RA)