BPHN menerima kunjungan kerja DPRD Kota Padang pada hari Selasa, 28 Oktober 2014. Rombongan DPRD kota Padang berjumlah 14 orang, disambut oleh Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan Hukum Nasional Agus Subandriyo, S.H., M.H dan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Program Legislasi Nasional Tongam R. Silaban, S.H., M.H.
Dalam kunjungan kerja tersebut, DPRD Kota Padang menyampaikan berbagai permasalahan yang terkait dengan penyusunan Prolegda. Penyusunan Prolegda merupakan salah satu agenda penting yang diselesaikan oleh anggota dewan yang baru terutama tekait dengan pemberlakuan undang-undang pemerintahan daerah yang baru dan Perppu.
Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Program Legislasi Nasional Tongam R. Silaban, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyusunan Prolegda dimulai dari usulan Ranperda dari Kepala Daerah (Walikota) dan DPRD Kota. Usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai Prolegda. Dasar hukum penyusunan Prolegda adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemeritah Nomor 87 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan . Sedangkan kewenangan pembentukan Perda sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permasalahan dalam penyusunan Prolegda kebanyakan terjadi karena kurangnya pemahaman para pemangku kepentingan terhadap peraturan perundang-undangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan kebutuhan masyarakat.
Acara ditutup dengan pemberian kenang-kenangan berupa plakat dari DPRD Kota Padang dan BPHN yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Legislasi, Tongam R Silaban. (Tim Prolegda)