BPHN menerima kunjungan DPRD Kab. Musi Rawas Utara, Prop. Sumatera Selatan

Jakarta-BPHN, bertempat di Ruang Rapat Lantai IV, BPHN menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Prop. Sumatera Selatan), Senin (12/3). Rombongan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara diterima oleh Bapak Tongam R. Silaban, Kepala Bidang Rencana Legislasi dan pejabat serta staff dari Pusat Perencanaan Hukum Nasional.  Pada pertemuan tersebut Bapak Tongam R. Silaban membacakan surat konsultasi yang disampaikan sebelumnya bahwa tidak ada pokok masalah yang dijabarkan dalam surat sehingga BPHN tidak menyiapkan bahan sebelumnya. Kemudian Bapak Tongam juga menanyakan apakah DPRD telah dilakukan pertemuan sebelumnya dengan Kantor Wilayah Kemenkumham?

Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan dari DPRD menyampaikan telah dilakukan pertemuan sebelumnya, tetapi untuk pokok masalah yang akan disampaikan ke BPHN belum dikonsultasikan pada Kantor Wilayah Kemenkumham. Bapak Tongam kemudian menganjurkan bahwa sebaiknya permasalahan di daerah dikonsultasikan ke Kantor Wilayah Kemenkumham sebelumnya sehingga BPHN tidak terkesan untuk melangkahi kewenangan wilayah.

Selanjutnya, perwakilan dari DPRD menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Kab. Musi Rawas Utara adalah untuk melaukan konsultasi pembentukan produk hukum daerah. Kab. Musi Rawas Utara telah menyepakati 33 judul Perda dalam Propemperda. Pembahasan dilakukan dengan mendahulukan Ranperda yang telah ada Rancangan dan Naskah Akademiknya. Mengingat DPRD ini ada pada kabupaten yang baru saja terbentuk sehingga masih belum banyak peraturan daerah yang belum disusun.

“DPRD ini adalah DPRD yang masih baru sehingga aturannyapun masih belum banyak. Sering terjadi bahwa Perda yang tidak sinkron dengan Perbup sehingga menimbulkan banyak masalah dalam implementasiannya”, ujar perwakilan dari DPRD.

Pada acara diskusi, Bapak Tongam menjelaskan mekanisme pembentukan peraturan daerah yaitu dimulai dengan Perencanaan sampai dengan Pengundangan.  Selanjutnya, Bapak Tongam menjelaskan bahwa selama ini banyak DPRD yang hanya melimpahkan penyusunan pada pihak ke-3. Melihat hal tersebut kemudian Bapak Tongam menyarankan bahwa meskipun penyusunan disampaikan ke pihak ke-3 tetapi diharapkan DPRD maupun Pemerintah Daerah harus memahami isi dari peraturan yang disusun. Hal ini dapat dilakukan dengan meminta pihak ke-3 untuk memaparkan hasil kajian atau penyusunan yang dibentuknya.  (Humas)