BPHN menerima Kunjungan dari Legal Aid Agency Vietnam

Jakarta-BPHN, Badan Pembinaan Hukum Nasional menerima kunjungan dari Badan Bantuan Hukum, Vietnam, Jumat (27/10) di Ruang Rapat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional. Maksud kedatangan kunjungan delegasi Vietnan adalah untuk bertukar pikiran mengenai proses pemberian bantuan hukum di Indonesia. Delegasi dari Vietnam terdiri dari 7 (tujuh) orang dan diterima langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum antara lain mengenaiPenerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, syarat tata cara permohonan Bantuan Hukum serta mekanisme pendanaan. Lebih lanjut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan bantuan hukum yang akan diberikan antara lain bantuan litigasi meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, serta bantuan non-litigasi berupa bantuan pendampingan. Bantuan tersebut hanya diberikan masyarakat miskin melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH)  yang sudah lolos verifikasi.

“Bantuan hukum gratis ini hanya untuk masyarakat miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)” , kata Kepala BPHN

Menjawab pertanyaan Delegasi Vietnam tentang persyaratan pemberian bantuan hukum, C.Kristomo Kepala Bidang Bantuan Hukum menjelaskan syarat-syarat bagi lembaga penyedia bantuan hukum memberikan bantuan hukum harus memeneuhi syarat-syarat yaitu harus berbadan hukum, terakreditasi  memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program Bantuan Hukum.

Lebih lanjut C. Kristomo menjelaskan untuk setiap kasus yang ditangani OBH diberi jatah maksimal Rp 5 juta, bergantung pada pekerjaan yang dilakukan OBH. Uang itu untuk mengganti biaya pendaftaran persidangan, transportasi dan lain-lain. (iw)