BPHN Menerima Kunjungan Dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)

Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 menerima kunjungan dari  tim Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Kunjungan tersebut dijembatani oleh pihak kedutaan besar Inggris di Jakarta. KPPOD merupakan sebuah lembaga yang menaruh fokus pemantauaan pada segala hal terkait kebijakan dan pelayanan publik di bidang ekonomi dan kebijakan desentralisasi/otonomi daerah secara umum.

Pada pertemuan tesebut, Kepala BPHN menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Presiden, setiap kementerian diminta untuk melakukan kajian untuk deregulasi atau kegiatan proses menghapuskan pembatasan dan peraturan yang menghambat pembangunan. Deregulasi sangat diperlukan demi memberi kemudahan dalam perizinan bisnis, investasi. Dengan demikian semua regulasi seperti peraturan pemerintah, peraturan preseiden, keputusan menteri yang menghambat harus dipangkas. Sejalan dengan hal tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional yang salah satu fungsinya melakukan analisa dan evalusi peraturan perundang-undangan akan melalukan analisis terhadap semua peraturan perundang-undangan terkait.  Hasil Evaluasi akan menginformasikan apakah tujuan dibentuknya suatu undang-undang telah tercapai, sekaligus manfaat dan dampak dari pelaksanaannya. Informasi yang diperoleh dari hasil Evaluasi akan menjadi bahan yang sangat diperlukan dalam proses perencanaan berikutnya.

Sementara KPPOD menyampaikan hasil penelitian terkait regulasi nasional yang tumpang tindih dan menyebabkan banyaknya jumlah izin di daerah oleh karena itu perlu dilakukan penyederhanaan, dihapus atau di gabungkan pada peraturan nasional.  Penelitian dilakukan di 6 (enam) daerah yaitu Kabupaten Jeneponto, Kabuapaten Barru, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Makassar, dan Kota Kediri. Keenam wilayah daerah tersebut memiliki karakter yang berbeda dalam melakukan sistem perizinan dan sebagai representasi tipologi wilayah dengan iklim investasi yang berskala sedang hingga besar. Penggalian masalah di studi lapangan difokuskan kepada praktik dan bentuk-bentuk deregulasi perizinan yang sudah diimplementasikan di daerah dan juga sejauh mana skala kewenangan perizinan yang telah diberikan.