BPHN Menerima Kunjungan Bagian Hukum Setda Provinsi Bangka Belitung
Jumat, 4 Desember 2015
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima kunjungan Bagian Hukum Setda Provinsi Bangka Belitung. Rombongan diterima di Ruang Rapat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional lantai 1. 
Dalam kunjungan tersebut didiskusikan mengenai Ranperda Perubahan RPJMD Provinsi Bangka Belitung 2012-2017. Perubahan ini diperlukan untuk mengakomodir RPJMN 2015-2019. Perubahan Perda mengenai RPJMD Provinsi Bangka Belitung terletak pada teknik perubahannya disesuaikan dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masih belum diputuskan apakah akan dilakukan perubahan atau penggantian.
Menanggapi hal tersebut, disampaikan bahwa untuk menyesuaikan dengan RPJMN, Perda tentang RPJMD Provinsi Bangka Belitung 2012-2017 sebaiknya memang diubah. Secara teknis, Perda tentang RPJMD hanya memuat beberapa pasal. Bagian terbesarnya justru pada lampiran yang merupakan penjabaran bidang-bidang pembangunan yang akan dilaksanakan. Kemungkinan, perubahannya hanya pada lampiran dan tidak pada pasal-pasal yang ada dalam Perda. Oleh karena itu, cukup dilakukan perubahan dan bukan penggantian. (Tim Prolegda)