BPHN MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PERADI TENTANG PENGUATAN PROGRAM BANTUAN HUKUM

BPHN– Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tentang Penguatan Program Bantuan Hukum pada Jumat 27 Oktober 2017 di Gedung BPHN, Cililitan, Jakarta Timur.

Enny Nurbaningsih selaku Kepala BPHN dan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi bersepakat secara bersama-sama untuk membuka akses keadilan yang seluas-luasnya kepada masyarakat miskin dalam mekanisme Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) juga akan melakukan penguatan program bantuan hukum melalui kegiatan litigasi maupun non-litigasi.

Mekanisme Bantuan Hukum dalam UU 16 Tahun 2011 sendiri hanya diperuntukan oleh Orang/Kelompok Miskin, sedangkan banyak diluar sana ketika seseorang menghadapi permasalahan hukum walaupun dia tidak miskin namun tetap saja tidak mampu membayar pengacara untuk mendampinginya dalam pembelaan dimuka pengadilan. Atas dasar itulah maka PKS ini dilakukan bersama-sama antara BPHN dengan Peradi.

Peradi akan menerima permohonan masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori Orang atau Kelompok Orang Miskin baik dengan ataupun tanpa rujukan dari BPHN untuk dilakukan pendampingan hukum yang pantas, dengan begini maka akses keadilan akan terbuka seluas-luasnya.

Kepala BPHN mengatakan bahwa jumlah advokat sangat banyak dan tersebar diseluruh Indonesia dan tentunya akan mampu membackup permasalahan hukum dimasyarakat yang kesulitan mendapatkan advokat. “Apalagi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada masyarakat tidak mampu” ungkapnya.

Selain itu dalam PKS tersebut juga terdapat komitmen bahwa melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi yang telah lolos sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang berada diseluruh Indonesia bersedia untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga Paralegal.

Jadi dengan begitu Penguatan Program Bantuan Hukum tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah melalui BPHN dan Peradi, tetapi juga Paralegal. Bahkan masyarakat umum yang ingin berkecimpung di advokasi non-litigasi pun bisa ikut berpartisipasi dalam penguatan program bantuan hukum tersebut, tentunya harus mengikuti pelatihan sebagai Paralegal terlebih dahulu. ***(RSH/RA)