BPHN.GO.ID – Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sosialisasikan sekaligus meluncurkan secara resmi Buku Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Buku Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2022 (DPHN) dengan tema Pembinaan Hukum di Daerah, Senin (12/12) bertempat di Aula Mudjono BPHN.
BPHN sebagai unit Pembina Teknis jabatan fungsional Analis Hukum berupaya memberikan pembinaan seoptimal mungkin bagi para Analis Hukum. Salah satu upaya pembinaan yang telah dilakukan oleh BPHN adalah dengan membentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum yang merupakan peraturan operasional yang dibentuk dalam rangka pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Analis Hukum.
“Saya harap dengan diluncurkannya Buku Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dimanfaatkan oleh seluruh Analis Hukum serta Instansi Pengguna yang menaungi para Analis Hukum,” kata Sekretaris BPHN, Audy Murfi saat membuka kegiatan dan membacakan keynote speech Kepala BPHN pada Sosialisasi dan Peluncuran Buku Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum serta Buku Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2022.
Lebih lanjut Audy menyampaikan bahwa DPHN diharapkan dapat menyediakan suatu desain pembinaan hukum di daerah secara komprehensif yang dapat menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan untuk melakukan perencanaan serta pemutakhiran berbagai kebijakan dan peraturan yang terkait dengan hukum di daerah.
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional (Pusanev), Yunan Hilmy menyampaikan bahwa Buku Petunjuk Teknis JF Analis Hukum ini berisi beberapa Peraturan Menteri yang berkaitan secara langsung menjadi dasar maupun acuan dalam pelaksanaan penyelenggaran JF Analis Hukum. Kedua buku tersebut dapat di akses dan diunduh di Website BPHN.GO.ID atau di link https://bit.ly/DPHN2022 dan https://bit.ly/JuknisJFAH.
Hadir dalam kegiatan ini Narasumber yang berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Kementrian PPN/Bappenas dan Badan Kepegawaian Negara. Serta para undangan dari Biro Hukum Kementerian/Lembaga dan Perwakilan JF Analis Hukum Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (HumasBPHN)
BPHN sebagai unit Pembina Teknis jabatan fungsional Analis Hukum berupaya memberikan pembinaan seoptimal mungkin bagi para Analis Hukum. Salah satu upaya pembinaan yang telah dilakukan oleh BPHN adalah dengan membentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum yang merupakan peraturan operasional yang dibentuk dalam rangka pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Analis Hukum.
“Saya harap dengan diluncurkannya Buku Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dimanfaatkan oleh seluruh Analis Hukum serta Instansi Pengguna yang menaungi para Analis Hukum,” kata Sekretaris BPHN, Audy Murfi saat membuka kegiatan dan membacakan keynote speech Kepala BPHN pada Sosialisasi dan Peluncuran Buku Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum serta Buku Dokumen Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2022.
Lebih lanjut Audy menyampaikan bahwa DPHN diharapkan dapat menyediakan suatu desain pembinaan hukum di daerah secara komprehensif yang dapat menjadi masukan bagi para pemangku kebijakan untuk melakukan perencanaan serta pemutakhiran berbagai kebijakan dan peraturan yang terkait dengan hukum di daerah.
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional (Pusanev), Yunan Hilmy menyampaikan bahwa Buku Petunjuk Teknis JF Analis Hukum ini berisi beberapa Peraturan Menteri yang berkaitan secara langsung menjadi dasar maupun acuan dalam pelaksanaan penyelenggaran JF Analis Hukum. Kedua buku tersebut dapat di akses dan diunduh di Website BPHN.GO.ID atau di link https://bit.ly/DPHN2022 dan https://bit.ly/JuknisJFAH.
Hadir dalam kegiatan ini Narasumber yang berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Kementrian PPN/Bappenas dan Badan Kepegawaian Negara. Serta para undangan dari Biro Hukum Kementerian/Lembaga dan Perwakilan JF Analis Hukum Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (HumasBPHN)