BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional turut mengambil peran dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan (RAN-PE) BPHN diamanatkan untuk melakukan inventarisasi dan analisis peraturan perundang-undangan prihal upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.
Analis Hukum Ahli Muda BPHN, Viona Wijaya menyampaikan bahwa telah ditemukan 30 peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait terorisme. “Hasil yang ditemukan ini Ini belum termasuk beberapa peraturan perundang-undangan yang tidak secara langsung mengatur soal tindak pidana terorisme, tetapi memiliki irisan dengan terorisme seperti Undang-Undang Pertahanan Negara, Undang-Undang TNI, dan Undang-Undang Penerbangan yang pengaturannya mirip dengan Pasal 8 Undang-Undang Terorisme,” jelas Viona pada kegiatan Focus Group Discussion Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN-PE) Senin, (08/07/2024).
Lebih lanjut, Viona menjelaskan bahwa terdapat beberapa isu besar yang diperoleh yaitu penanggulangan tindak pidana terorisme, pendanaan tindak pidana terorisme, serta keamanan sistem elektronik yang berkaitan dengan terorisme. “Salah satu isu yang menarik yaitu pengaturan terkait pencegahan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme yang beredar di dunia digital. Pengaturan dan mekanisme penegakkan terkait tindak pidana terorisme di dunia digital ini juga perlu diperhatikan apakah sudah sinkron dan harmonis agar berjalan dengan efektif,” jelas Viona pada kegiatan yang dilaksanakan pada Best Western Premiere The Hive, Jakarta.
Kasubdit Perlindungan Apgakum Direktorat Penegakan Hukum BNPT, Suroyo mengapresiasi hasil analisis yang telah disusun oleh BPHN. “Peraturan di level Kementerian/Lembaga memiliki potensi tumpang tindih satu dengan yang lainnya sehingga perlu kita evaluasi bersama. Temuan-temuan BPHN ini sangat menarik untuk kita kembangkan ke depan karena sudah nampak hal-hal yang dapat dikaji lebih jauh dan mendalam,” ujar Suroyo.
Dengan temuan dan analisis mendalam dari BPHN ini, diharapkan dapat menjadi dasar pijakan dalam penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan sinkron guna mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia. Kerjasama dan sinergi antar lembaga terkait juga perlu terus diperkuat untuk memastikan efektivitas implementasi regulasi tersebut.