BPHN.GO.ID – Jakarta. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan Uji Kompetensi Penyuluh Hukum dalam rangka Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama pada Kamis (22/12) di Ruang Rapat Law Center. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Erfan menjadi peserta dalam Uji Kompetensi tersebut.
Uji Kompetensi merupakan suatu metode penilaian kompetensi pegawai melalui instrumen penilaian kompetensi dan simulasi perilaku manajerial dan teknis yang mengukur kemampuan pegawai yang dinilai secara komprehensif dibandingkan dengan standar kompetensi jabatan. Kompetensi yang diuji antara lain dari sisi manajerial, teknis dan sosio kultural.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias ketika membuka Uji Kompetensi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan payung hukum Peraturan Menteri dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2014 dan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
“Kepala BPHN mengamanatkan kepada kami untuk melakukan Uji Kompetensi ini. Tahapan-tahapan yang akan diuji yaitu orasi karya tulis ilmiah, dilanjutkan wawancara dan terakhir dengan computer-based test. Mudah-mudahan Pak Erfan enjoy dan sukses dalam melampaui Uji Kompetensi. Kegiatan ini akan kami dokumentasikan dan hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan,” ujar Kartiko Nurintias.
Uji Kompetensi ini berlangsung selama kurang lebih lima jam. Selain Kartiko Nurintias, turut hadir Sekretaris BPHN Audy Murfi, Kepala Pusat Jaringan dan Dokumentasi Hukum Nasional Nofli, Plt. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo serta perwakilan pegawai BPHN lainnya. (HUMAS BPHN)
Uji Kompetensi merupakan suatu metode penilaian kompetensi pegawai melalui instrumen penilaian kompetensi dan simulasi perilaku manajerial dan teknis yang mengukur kemampuan pegawai yang dinilai secara komprehensif dibandingkan dengan standar kompetensi jabatan. Kompetensi yang diuji antara lain dari sisi manajerial, teknis dan sosio kultural.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kartiko Nurintias ketika membuka Uji Kompetensi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan payung hukum Peraturan Menteri dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2014 dan PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
“Kepala BPHN mengamanatkan kepada kami untuk melakukan Uji Kompetensi ini. Tahapan-tahapan yang akan diuji yaitu orasi karya tulis ilmiah, dilanjutkan wawancara dan terakhir dengan computer-based test. Mudah-mudahan Pak Erfan enjoy dan sukses dalam melampaui Uji Kompetensi. Kegiatan ini akan kami dokumentasikan dan hasilnya akan kami laporkan kepada pimpinan,” ujar Kartiko Nurintias.
Uji Kompetensi ini berlangsung selama kurang lebih lima jam. Selain Kartiko Nurintias, turut hadir Sekretaris BPHN Audy Murfi, Kepala Pusat Jaringan dan Dokumentasi Hukum Nasional Nofli, Plt. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo serta perwakilan pegawai BPHN lainnya. (HUMAS BPHN)